Kupang,HRC- Kinerja pelayanan yang ditunjukkan BRI Finance sebagai kreditur sungguh sangat memeras debitur khususnya Debitur di NTT atas nama Zetri Anaci Sofia Ringulangu puluhan juta rupiah melebihi kewajiban angsuran sembilan bulan sebagai kewajiban akhir angsuran.
Sofia Ringulangu mendatangi kantor redaksi Hak Rakyat, Sabtu (25/1/2025) dengan keluhan yang sangat memperihatinkan.
Dimana kisah Sofia Ringulangu bahwa kendaraan roda empat jenis X-pander sport yang dikredit melalui BRI finance Kupang sejak tahun 2021 dan akan selesai pada Mei 2025 dengan jumlah sisa kewajiban angsuran sebesar Rp 79.344.000 harus membengkak menjadi Rp 165.659.322 adalah menjadi hal yang tidak wajar menurut Sofia Ringulangu.

” Saya rasa aneh. Sisa angsuran 9 bulan hanya Rp 79.344.000 namun ketika mobil ditarik dan mau diambil kembali harus bayar lebih dari 50 persen pokok angsuran. Ini kan tindakan pemerasan” Ungkap Sofia Ringulangu.
Berdasarkan pengaduan Debitur Sofia Ringulangu ini pihak Media Independen Hak Rakyat berupaya membangun komunikasi dengan pihak BRI finance Kupang hingga pusat guna mengecek kebenaran informasi tersebut.
Perwakilan BRI finance pusat, Rido Rafael B. SH,MH dihubungi media ini mengatakan pihak BRI finance sudah melakukan protap sesuai aturan yang berlaku.
” Kita sudah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Silahkan pak berurat ke kantor kami” Ungkap Rafael singkat.
Sementara perwakilan BRI finance Kupang,John ketika diminta keterangannya John mengatakan tindakan yang dilakukan berdasarkan perintah BRI finance pusat.
” Kami melaksanakan perintah BRI finance pusat pak. Namun terkait persoalan ini berikan kami waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan kami di Bali Pak” Ungkap John.
Lebih lanjut John mengatakan debitur telah didampingi kuasa hukum mendatangi kantor BRI finance Kupang namun pihak BRI finance Kupang tetap berpegang kepada keputusan kantor pusat.
Pendamping Hukum yang menangani kasus ini, Antonius Korbaffo,SH kepada media ini mengatakan tindakan yang dilakukan pihak BRI finance Kupang merupakan tindakan pemerasan dimana tindakan tersebut melanggar UU No 42 tahun 1999 tentang Fiducia dengan ancaman pidana paling lambat dua tahun kurungan penjara atau denda Rp 50.000.000.

” Saya mau katakan bahwa tindakan BRI finance Kupang merupakan praktek melawan hukum yakni tindakan pemerasan. Kasus ini harus dihentikan karena jika dibiarkan terus terlaksana maka sudah pasti korbannya adalah masyarakat NTT” pinta Tony. (Frengco)**