Kupang,HRC- Persoalan tanah merupakan persoalan urgensif dalam kehidupan manusia dimana tanah adalah ibu yang mengandung ,melahirkan dan menghidupi serta oleh tanah mengangkat harkat dan martabat seseorang.
Proses persidangan kasus perdata tanah bukanlah hal mudah untuk sesegera mungkin memperoleh pengakuan dari Negara terkait status kepemilikan tanah yang disengketakan antar pihak-perpihak.
Hal yang sama dialami keluarga besar Konay di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur,dimana dua bidang tanah yang disengketakan oleh Marthen Konay dan Juliana Konay selama kurang-lebih 70 tahun lamanya akhirnya menemui titik terang dengan ditandai putusan Mahkamah Agung No.64 tahun 1993 dimana tanah seluas tanah 350 ha menjadi milik Marthen Konay.
Bertempat dikediaman Marthen Konay di bilangan Kuanino kota Kupang Rabu malam, (30/6/2021) telah dilaksanakan kegiatan jumpa pers untuk menunjukkan kepada publik bahwa sengketa tanah seluas 350 ha telah final dan dimenangkan pihak Marthen Konay.
“Saya mau menyampaikan kepada masyarakat Indonesia dan secara khusus kepada masyarakat NTT bahwa dengan adanya putusan MA No.64 tahun 1993 terkait status tanah seluas 350 ha adalah final dengan jelas kepemilikan adalah Marthen Konay”tegas Marthen.
Lebih lanjut Marthen mengatakan telah terjadi pembohongan publik oleh pihak kuasa hukum Rudi Tonabessy terkait kasus perdata tanah yang telah melalui Mahkamah Agung mengeluarkan putusan final yang pemenangnya adalah Marthen Konay.
“Rudi Tonabessy adalah pengacara magang yang belum jelas statusnya sebagai seorang kuasa hukum untuk itu saya katakan telah terjadi tindakan pembohongan hukum terkait kasus perdata tanah yang disengketakan selama ini”Tandas Marthen.
Hal senada juga disampaikan Army Koenay selaku saudara Marthen Konay bahwa persoalan sengketa tanah yang selama ini disengketakan telah menemui titik terang dengan amar putusan Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh Marthen Konay.
“Saya sebagai anggota keluarga inti Konay mau menegaskan bahwa persoalan sengketa tanah yang selama ini dijalani di pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung telah selesai dengan amar putusan negara melalui Mahkamah Agung No.64 tahun 1993”Tutur Wakil Bupati Timor Tengah Selatan ini.
Sebagai catatan tambahan dimana menjawab media ini terkait proses dan jangka waktu lamanya persidangan tidak lain Fansisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum mengatakan kurang- lebih 70 tahun lamanya kasus ini diangkat ketingkat pengadilan dan dari kuasa hukum sebelumnya hingga dirinya menanggani kasus ini putusan pengadilan tetap memposisikan pihak Marthen Konay sebagai pemenang.
“Kasus perdata ini sudah berjalan selama 70 tahun dan kita perlu bersyukur bahwa dari kuasa hukum pendahulu hingga sekarang kita tetap sebagai pemenang”Ungkap Sisco. (Frengco/Eshy)*