Apa Pun Peraturannya : Format Baku Pelayanan Birokrasi Sudah Ada

oleh -14 Dilihat

 

Kupang,HRC- Dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tertanggal 22 Januari 2025 tentang efisiensi anggaran APBN dan APBD maka menjadi satu tantangan baru bagi daerah.

Menyikapi kondisi daerah menyambut Inpres nomor 1 tahun 2025 ini, Kepala Badan Keuangan Daerah(plt) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Benhard Menoh,MT ditemui media ini di ruang kerjanya, Jum’at (24/1/2025) mengatakan sebagai seorang abdi negara sudah tentu siap sedia menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

” Kami tetap semangat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Inpres nomor 1 tahun 2025 tentu berdampak namun kami tetap semangat menjalankan tugas” Ungkap Beny senyum.

Lebih lanjut figur yang baru saja menerima penghargaan dari kementerian dalam negeri terkait pengelolaan keuangan daerah mengatakan apa pun kondisi daerah, pelayanan publik kepemerintahan daerah tetap terlaksana sesuai regulasi yang berlaku.

“Saya disini selalu sampaikan kepada teman -teman bahwa kita harus tetap semangat menjalankan tugas tanpa perlu rasa tertekan dengan kondisi yang dialami sekarang ” Tambah Beny.

Beny yang sudah memasuki puluhan tahun mengabdi pada Badan Keuangan Daerah NTT sungguh sangat berakar dengan tugas pokok keuangan di NTT. (Frengco)***

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.