Malaka,HRC- Rupanya peribahasa “Ada Asap, Ada Api” tampaknya cocok menggambarkan kasus penahanan belasan kubik kayu yang menimpa Yohanes Yan Tahu di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penahanan yang dilakukan Dinas Kehutanan Kabupaten Malaka ini terindikasi salah sasaran.
Otoritas Dinas Kehutanan Malaka telah menahan belasan kubik kayu yang diduga berasal dari zona kawasan hutan lindung milik sejumlah warga tempat di mana pengusaha kayu atas nama Yohanes Yan Tahu menebang kayu di desa nat, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
Penyelidikan mendalam mengungkap dugaan penyelewengan dalam penanganan kasus ini, yang menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, merujuk berita salah satu media ternama NTT yang mengupas tentang desakkan Walhi NTT kepada Kapolres Malaka AKBP Rudy Yunus untuk menangkap pelaku pencuri kayu di kawasan Hutan Oenumu RTK 203, lokasi Arak Desa Naet, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka atas nama FSB yang barang buktinya hilang di tangan Kadis Kehutanan Malaka sehingga dirinya disinyalir dijadikan tumbal.
Yohanes Yan Tahu kepada media ini, Rabu 14 Juni 2023 menuturkan, penahanan terhadap belasan kubik kayu miliknya menimbulkan kejanggalan. Kejanggalan pertama muncul ketika salah satu dari dua kontainer kayu miliknya yang ditahan dilepas oleh Polres Malaka setelah ditemukan bukti oleh tim gabungan Polres Malaka dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT bahwa kayu tersebut tidak berasal dari aktivitas ilegal loging atau pembalakan liar melainkan memiliki izin resmi penebangan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat karena tidak berada dalam.kawasan hutan lindung.
Kejanggalan berikutnya menurut pemilik KTP berNIK 530406210180001 ini yaitu terhadap kontainer lain miliknya yang masih disita dan saat ini berada di Surabaya, padahal surat resmi keberangkatan kayu miliknya diperoleh dari Kadis Kehutanan Belu untuk mengirimnya ke Jepara menggunakan expedisi.
Yohanes Yan Tahu mengatakan, kasus ini mencuat setelah hampir setahun berlalu sejak tanggal 5 September tahun lalu.
‘Saya mulai bertanya-tanya, jika saya salah mengapa kasus ini tidak dilaporkan ke polisi oleh Kadis Kehutanan Kabupaten Malaka, supaya saya bisa mendapatkan tindakan hukum peraturan tentang larangan menebang kayu di kawasan hutan lindung,’tanya Yohanes.
Karena itu, muncul kecurigaan dari pria sederhana terhadap adanya permainan di balik layar, mengingat adanya keanehan dalam penanganan kasus ini.
Menyikapi penahanan yang tidak sah ini, Yohanes Yan Tahu tidak tinggal diam. Ia berencana melaporkan Kadis Kehutanan Malaka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini, hari ini ke Polres Malaka untuk memperoleh keadilan yang seharusnya ia dapatkan. Pasalnya, ia merasa dirugikan secara finansial, dengan kerugian yang mencapai ratusan juta.
Kasus penahanan kubik kayu milik Yohanes Yan Tahu ini menarik perhatian publik karena dugaan penyelewengan dalam penanganan kasus ini termasuk adanya indikasi permainan mata antara Kadis Kehutanan dengan manajemen expedisi.
Dan public Malaka menantikan langkah tegas dari Kapolres Malaka jika kasus ini benar-benar dipolisikan. Apakah Kapolres Malaka bisa mengambil tindakan tegas untuk menghadirkan Kadis Kehutanan Malaka dan pihak expedisi untuk dilakukan penyidikan
Seperti pepatah mengatakan, “Ada asap, ada api,” masyarakat berharap kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan.
Pewarta : eki luan, sultan sabatani