Benarkah, Kebijakan Dana Transfer, ‘Membredel’ Hak Budgeting DPRD?

oleh -42 Dilihat

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lembata, Gewura Fransiskus Langobelen.

Lembata,HRC- Benarkah, kebijakan dana transfer pusat ‘membredel’ hak budgeting DPRD, setidaknya itulah pertanyaan terhadap dua kebijakan pusat yang dinilai ‘bertendesi’ sangat kuat ‘mengebiri atau membredel’ hak Budgeting DPRD. Dua kebijakan inipun perlu diperdebatkan untuk meletakkan kembali marwah DPRD yang memiliki hak anggaran pada tempatnya.

Terus apa saja kebijakannya. Pertama adanya regulasi PMDN 84 Tahun 2024 Tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2023. Kedua, surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan RI Nomor: S- 173 / PK / 2022,tanggal 29 September 2022: perihal Riancian Alokasi Transfer dimana seluruh anggaran dana transfer sudah diporsikan dari pusat dan di daerah tinggal laksankan.

Dua kebijakan pusat ini selain bertendesi kuat mengebiri hak Budgeting DPRD juga seakan meruntuhkan ‘marwa’ DPRD selaku lembaga yang secara intitusi diberikan keweangan Budgeting, menurutnya perlu diperdebatkan untuk meletakkan kembali hak Budgeting DPRD pada tempatnya,

Sebagai Wakil Ketua DPRD Lembata Gewura Fransiskus menilai surat Pemerintah Pusat yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI seakan ‘membredel’ sebagian kewengangan DPRD. Bahkan, surat berperihal dana transfer itu semuanya telah diporsikan dari pusat, sementara daerah ‘tunduk’ dan tinggal melaksankan.

Dia kemudian ‘menggugat’. Setidaknya, ruang Budgeting DPRD yang melekat, juga diberi kewenangan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat. Tetapi apalah daya. Seluruhnya telah diatur dengan berbagai kebijakan dari pusat.

‘Pertanyaannya, DPRD mau bahas apa kalau berbagai kebijakan pusat sepertinya membredel fungsi budget DPRD,’tegas Gewura bertanya

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, surat bertilimangsa 29 September 2022 yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan wali kota se Indonesia, tidak saja merubah postur Pendapatan Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2023 tetapi juga terindikasi mengebiri salah satu fungsi DPRD yakni fungsi Budget atau anggaran.

‘Hal ini terbaca dari postur pendapatan sesuai TKDD TA 2023,’tegasnya.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lembata, Gewura Fransiskus menilai, setidaknya, terdapat dua kebijakan pusat yang pertama adanya regulasi PMDN 84 Tahun 2024 Tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2023, kedua, surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan RI Nomor: S- 173 / PK / 2022,tanggal 29 September 2022: perihal Riancian Alokasi Transfer dimana seluruh anggaran dana transfer sudah diporsikan dari pusat dan di daerah tinggal laksankan. Dua kebijakan pusat yang bertendesi kuat mengebiri hak Budgeting DPRD menurutnya perlu diperdebatkan untuk meletakkan kembali hak Budgeting DPRD pada tempatnya,

‘Pertanyaannya DPRD mau bahas apa kalau berbagai kebijakan pusat sepertinya membredel fungsi budget DPRD,’tegas Gewura bertanya .

Sebagai Wakil Ketua DPRD Lembata Gewura Fransikus merincikan, Dana Transfer Umum ( DAU ) TA. 2023 yang sudah dibagi menjadi dua kelompok yakni ;

1. DAU yang tidak ditentukan peruntukannya sebesar Rp. 320.340 .185 . 000.
2. DAU Bebas RP. 320. 340 . 185 . 0000

Menurutnya, dari dana Transfer UMUM- DAU sebesar Rp.456 .993 . 936.000, yang sudah dialokasikan menjadi 2 kelompok tersebut, maka setelah di kalkulasikan dana DAU yang tersedia dikurang DAU yang tidak ditentukan peruntukannya ditambah DAU yang ditentukan peruntukannya, maka, Sisanya menjadi Rp. 3. 982. 124. 765.

Gewura mengajukan pertanyaan retoris ‘untuk apa dana sekecil itu diperuntukan . Bagaimana membiayai biaya rutin 40 lebih OPD seperti air, listrik sewa kantor (bagi OPD yang belum punya kantor ). Bagaimana mengimplementasikan pokok pokok pikiran DPRD dalam program dan kegiatan menjawabi aspirasi masyarakat saat reses , kalau dana tidak tersedia ?

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat ini bagi daerah yang surplus Pendapatan Aslinya yang mencapai triliunan rupiah seperti di Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya maka dana transfer pusat dianggap sebagai tambahan, tetapi bagi Kabupaten Lembata yang PAD nya sangat kecil bahkan fulktuatip minim tentulah sulit membangun daerah ini, apalagi ditengah situasi berutang selama 8 tahun akibat pinjaman PEN.

’Semua pihak perlu ikat pinggang rapat-rapat, termasuk ASN akan santai bekerja karena ketiadaan dana. Bisa ada penganggur terselubung dilini eksekutif,’tegasnya menduga.[ag].

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.