Kupang, HRC- Terkait pemberitaan salah satu media mengenai adanya kasus pungutan liar pada tubuh Shahbandar menjadi satu pukulan bagi keluarga besar KSOP Kelas III Kupang.
Kepala Kantor KSOP Kelas III Kupang,Simon B.Baon,S.Sos,MH kepada media di ruang kerjanya, Selasa (12/11/2024) mengatakan pemberitaan terkait pungli yang mencaplok institusi KSOP Kelas III Kupang merupakan pemberitaan yang sangat merugikan institusi hal ini disebabkan bersentuhan langsung dengan kinerja pelayanan KSOP Kelas III Kupang.
” Saya pada kesempatan ini dengan tegas mengatakan kasus pungli yang diberitakan oleh media tertentu adalah salah sasar. Lokus permasalahannya bukan pada kami KSOP Kelas III Kupang” Tegas Simon.
Lebih lanjut Simon mengatakan untuk pelabuhan terdapat tiga kategori yakni pelabuhan umum, pelabuhan penyebrangan dan pelabuhan perikanan.
Untuk tiga pelabuhan ini sudah tentu memiliki koridor pelayanan masing-masing .
Jelas Simon bahwa pelabuhan umum dibawah kewenangan KSOP sementara pelabuhan penyebarang adalah tanggung jawab ASDP.
” Yang diberitakan secara lokus terjadi di pelabuhan penyebrangan di Bolok bukan di pelabuhan Umum Tenoe” Tegas Simon .
Simon menjawab media terkait apakah ada tuntutan dari pihak KSOP dalam hal pemulihan nama baik lembaga tidak lain Simon mengatakan sudah pasti pihak KSOP meminta oknum anggota DPRD NTT untuk segera melakukan klarifikasi.
” Saya bersama seluruh teman kerja KSOP Kelas III Kupang termasuk seluruh UPT meminta untuk segera pihak DPRD NTT mengklarifikasi berita terkait kasus pungli yang mencaplok lembaga kami” pinta Simon.
Ketua DPRD NTT,Emilia Nomleni dihubungi media ini per telp terkait pernyataan oknum anggota DPRD NTT akan Persoalan pungli belum sempat merespon.
Sementara itu, ketua INSA NTT,Yusak Benu dengan tegas mengatakan secara lokus adalah tidak benar pemberitaan pungutan liar diarahkan pada KSOP Kelas III Kupang.
” Saya dengan tegas mengatakan lokus kejadian pungli sesuai pemberitaan pada media tersebut adalah salah sasar bukan ada pada KSOP Kelas III Kupang. Sekali lagi saya tegaskan bahwa secara lokus kejadian dugaan pungli bukan ada pada KSOP Kelas III Kupang ” Tegas Yusak Benu. ( Frengco)**