Lembata,HRC- Surat bertilimangsa 1 September 2022 yang ditandatangani Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali atas nama Bupati Lembata menuai beragam protes. Pasalnya, surat bernomor BU. 005/2398/BKPSDMD/IX/2022, berperihal Tindaklanjuti Pendataan Tenaga Non ASN itu dinilai “mencederai” Surat Edaran Menpan-RB. Nomor : B / 1511/M .SM – 01 00 /2022 terkait pendataan tenaga non ASN yang menyatakan secara terang benderang Tenaga non – ASN yang didatakan itu diangkat paling rendah oleh pimpinan Unit kerja dan telah bekerja selama minimal satu tahun pada 31 Desember 2022.
Sejumlah warga Lembata pun minta kepada Gubernur NTT Viktor Lasikodat untuk secara tegas menempatkan peraturan diatas lebih tinggi dari peraturan dibawa sekaligus menegakan hukum adminitrasi negara dengan membatalkan surat sekda, karena tertulis dalam nomor urut 3 surat itu yakni Pendataan dilakukan terhadap tenaga Non ASN yang sampai saat ini 31Agustus 2022 masih bekerja. Sedangkan yang sudah diberhentikan per 31 Agustus 2021 tidak dapat dilakukan pendataan. Point ini dinilai tokoh muda Lembata Nando Roak sebagai satu langkah mundur tata kelola pemerintahan yang jelas-jelas mengamanatkan dalam hukum administrasi negara aturan dibawa tidak dapat melampaui aturan diatasnya. Jadi kita harus bilang wow gitu.
Terus masalahnya di mana… masalahnya tu terletak di tebang pilih kebijakan politik kepala daerah dan kepentingan kerabat ketika melakukan perekrutan tenaga Non ASN di tahun 2022. Ada banyak tenaga Non ASN yang tidak terakomodir di tahun 2022 diduga jadi korban politik kepala daerah waktu itu.
Karena itu mestinya surat sekda itu mengakomodir kembali tenaga Non ASN dilihat dari masah kerja baik yang terus.menerus bekerja maupun tidak. Umumnya yang tidak melanjukan tugas dan diberhentikan sebagai tenaga Non ASN kadangkal dipicu oleh kebijakan politik kepala daerah bukan kemauan atau kelalaian yang bersangkutan, kecuali yang mengundurkan diri.
Apalagi untuk tahun 2022 kebanyakan yang saat ini menjadi tenaga Non ASN masa kerjanya terhitung belum genap satu tahun karena baru diangkat dengan oleh Bupti Thomas Ola per 1 Januari 2022. Sebelumnya, mereka bukan tenaga Non ASN. Apakah ini juga kita harus bilang wauw gitu.
Tetapi menurut Muklis Rea, surat Sekda itu tidak membatalkan isi atau substansi dari surat terdahulu atau juga Surat Edaran Menpan-RB. Nomor : B / 1511/M .SM – 01 00 /2022. Surat itu hanya menjelaskan bahwa yang sudah berhenti bekerja per 31 Desember 2021 tidak dapat dilakukan pendataan lagi karena mereka sudah didatakan sejak Juli 2022. Sementara surat Sekda sekarang lebih kepada tenaga Non ASN yang masih aktif sampai 31 Agustus 2022.
Alternatif lain juga disodorkan sejumlah warga jika dapat pemerintah memberikan bantuan solutif dengan menerbitkan SK tahun 2022 kepada tenaga Non ASN yang dirumahkan di tahun 2021, karena rata-rata yang dirumahkan itu masa kerja mereka ada yang sudah diatas lima tahun.
Di Kabupaten Lembata Tenaga Kontrak atau Honorer atau tenaga Non ASN diangkat dengan nomenklaturnya PPNPNS dengan batas waktu sampai 2022 untuk tahun 2023 semua tenaga Non ASN dirumahkan dan tidak ada lagi yang bekerja di instansi pemerintah. Harusnya Tahun Anggaran 2022 SK mereka harus diperpanjang, walaupun ada konsekuensi anggaran yang solusinya pada RKA 2022 dipotong sebagian untuk honor atau gaji bagi mereka. Hal tersebut perlu dilakukan agar mereka mempunyai kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK atau direkrut menjadi tenaga outsourcing atau ketika ada permintaan dari Menpan-RB tidak carut marut seperti ini. (Sultan)***