Kupang, HRC- Kota Kupang menjadi barometer pembangunan NTT sekaligus menjadi NTT mini dikarenakan dari 22 Kabupaten/kota hanya terdapat satu kota di NTT yakni, Kota Kupang.
Tentunya terkait kemajuan pembangunan kota Kupang lebih di depan dibanding pembangunan pada kabupaten-kabupaten di NTT.
Kepala Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (Bappeda) Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov.NTT),Djidja Kadiwanu, SE kepada media Independent Hak Rakyat di ruang kerjanya Rabu,(16/2/2022) mengatakan untuk saat ini kota Kupang sedang konsen dalam rencana pembangunan daerah.
” Saya baru jalankan tugas sebagai kepala Bapedda terhitung tiga hari kerja untuk itu belum banyak komentar yang saya sampaikan namun perlu diketahui saat ini pemerintah Kota sedang konsen dalam fokus rencana pembangunan daerah” Jelas Kadiwanu.
Lebih lanjut mantan Kadis Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang ini mengatakan sesuai Permendagri No.70 tahun 2021 terkait seluruh kepala daerah yang masa jabatannya selesai pada 2022 harus wajib menyusun rencana pembangunan daerah.
” Sebelumnya dikenal dengan rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan jangka panjang
Namun, terkait kepala daerah yang masa jabatan yang selesai pada tahun 2022 diwajibkan untuk menyusun pembangunan daerah” Tegas Kadiwanu.
Menjawab media ini terkait konsep-konsep rill yang aktual sesuai tuntutan kebutuhan daerah tidak lain Kadiwanu mengatakan sudah tentu Bapedda sebagai perangkat daerah yang menangani konsep-konsep pembangunan daerah sudah tentu dapat mewujudkan nyatakan setiap program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat Kota Kupang.
” Kita sebagai badan perencana sudah pasti dapat mewujudkan dan mengimplementasikan kegiatan-kegiatan rill terkait pembangunan daerah” Ungkap Kadiwanu.(Frengco/Eshy)*