drg.Retnowati,M.Kes : Tidak Benar Gaji Dokter PTT Dipotong Dinkes Kota Kupang

oleh -158 Dilihat
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang,drg.Retnowati,M.Kes

Kupang,HRC – Percaya atau tidak yang paling mahal dalam hidup ini bukanlah harta emas  atau kekayaan harta sejenisnya, namun perlu digarisbawahi bahwa yang paling mahal dalam kehidupan ini adalah sebuah pengakuan sosial.

Ketika sebuah lembaga atau seseorang mendapat pengakuan sosial akan hal yang baik atau hal yang buruk sudah tentu lembaga atau pribadi yang bersangkutan akan tetap diakui kebaikan atau keburukannya.

Belum lama ini ada informasi miring dan murahan yang beredar di masyarakat terkait adanya pemotongan  gaji Dokter PTT oleh Dinkes Kota Kupang. Menepis informasi miring ini Kepala Dinas Kesehatan(Kadinkes) Kota Kupang,drg.Retnowati,M.Kes ditemui  media ini diruang kerjanya Rabu,(31/3/2021) pagi akhirnya angkat bicara.

Menurut drg.Retno adalah sebuah pembohongan publik yang nilai keabsahan beritanya tidak dapat dipertanggungjawabkan jikalau berita tersebut tidak berasal dari sumber yang benar serta nilai akurasinya tidak dapat dipercayayi.

“Saya mau katakan coba tunjukan gaji siapa yang dipotong? Lalu siapa yang memotong ? harus jelas karena ini pemerintah, korps pemerintah, marwah pemerintah harus dijaga dan dihormati. Bukan seenaknnya saja menuduh lembaga ini tanpa ada bukti yang jelas” Tegas drg.Retno dengan nada kesal.

Lebih lanjut drg.Retno mengatakan khusus untuk pemerintah sudah pasti ada koridor dan etika komunikasi yang harus dijaga dimana persoalan pribadi tidak dapat dicampur-baurkan untuk urusan umum kepemerintahan.“Kita mesti tahu memilah mana yang urusan umum kepemerintahan dan mana itu urusan pribadi” Tandas drg.Retno.

Secara pribadi dan manusiawi drg.Retno cukup kesal akan pemberitaan yang terkesan mengandung unsur pemfitnahan namun sebagai seorang kepala dan pemimpin dirinya harus tangguh dan kokoh  menjawab setiap persoalan terkait tugas dan tanggung-jawab pemerintah yang diembaninya.

Untuk itu, drg.Retno dengan tegas mengatakan tidak ada persoalan dengan gaji dari 28 dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.

drg.Retno menjelaskan, sesuai dengan DPA gaji pokok dokter PTT sebesar Rp2.250.000. Ditambah tunjangan jabatan operasional 1.750.000 dan tunjangan BPJS Kesehatan yang dibantu Pemerintah Kota senilai Rp 160.000. Dengan demikian, total yang diterima sebesar Rp 4.160.000 per bulan.

Potongan wajib yang dikenakan kepada dokter-dokter adalah iuran BPJS Kesehatan Pemerintah Daerah Rp 160.000. PTT menanggung 1% untuk iuran BPJS yaitu Rp 40.000.

“Total potongannya adalah Rp 200.000, sehingga mereka menerima gaji bersih yang dibayarkan oleh dinas adalah sebesar 3.960.000 dan itu dibayar secara period, tidak tunai langsung masuk ke rekening dokter PTT,” jelas  drg.Retno.

Oleh karena itu, ia memastikan tak ada pemotongan gaji yang bersifat pribadi ataupun komisi yang diterima setiap petugas di Dinas Kesehatan Kota Kupang. Hal ini berdasarkan DPA. Sementara untuk SK Wali Kota Kupang,dikatakan sering ada kesalahan saat diproses oleh BKPPD Kota Kupang.

“Gaji dari dulu seperti itu sesuai dengan DPA. Kalau pun ada kesalahan SK itu pun nanti diperbaiki. Kita tetap membayar sesuai dengan DPA-nya. Jadi kita tidak bisa membayar lebih dari DPA,” pungkas  drg.Retno.

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kupang, Rudy Priyono menyampaikan ada dua bentuk pemotongan gaji yakni 1% untuk BPJS Ketenagakerjaan dan 4% BPJS Kesehatan.

Disamping itu juga Rudy menyampaikan untuk pembayaran gaji di tahun 2021 ini sempat terjadi kendala pada awal tahun ini, namun dipastikan dibayar secepatnya. “Ndak ada potongan yang dikatakan ndak resmi,” Ungkap Rudy. (Team)*

 

 

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.