Dugaan Kasus SPPD Fiktif Anggota DPRD Alor Masih Berjalan : Kasatreskrim Polres Alor

oleh -90 Dilihat

Kalabahi,HRC- Terkait lanjutan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan empat anggota DPRD Kabupaten Alor, Kasatreskrim Polres Alor, IPTU Jems Mbau, S.Sos mengatakan, penanganan kasusnya masih berjalan. Hal ini disampaikan Kasatreskrim saat ditemui media diruang kerjanya, Senin, 25/7/2022 siang.

“Sementara ini kami masih terus menelusuri data pendukung yang membuktikan kalau sudah ada pengembalian keuangan negara dari anggota dewan dimaksud, termasuk bagian yang menerima pengembalian tersebut,” ujar Jems.

Lanjutnya, setelah pengumpulan semua data pendukung serta klarifikasi pihak-pihak terkait termasuk Irda Provinsi, penyidik akan melakukan gelar perkara.

“Jika dalam gelar tersebut ditemukan adanya unsur perbuatan melanggar hukum dan kerugian keuangan negara, terpenuhinya dua alat bukti tentu perkara ini akan kami naikan lagi ketahap penyidikan,” tegas Kasatreskrim.

Untuk diketuhui dalam pemberitaan sebelumnya, pada tanggal 7/6/2022 lalu, Penyidik Unit Tipikor Polres Alor juga telah memanggil dan memeriksa Sekwan Alor, serta empat anggota dewan tanggal 30/6/2022 untuk kepentingan klarifikasi.

Atas penanganan perkara ini, Ketua ACW, Aldi D Mooy menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Alor dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangkan pihaknya.

“Kami minta penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini secara baik dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku karena ini sudah sangat bobrok,” tegasnya.

Ia juga berharap, laporan ACW ini menjadi awal dan juga pelajaran untuk keseluruhan anggota dewan, maupun pimpinan daerah sehingga dikemudian hari tidak ada lagi terjadi kasus yang sama.

“Praktek semacam ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga pemberantasannya juga harus dilakukan secara luar biasa,” ujarnya.

Dalam surat laporan ACW terkait dugaan SPPD fiktif ini kata Aldi, melibatkan empat anggota DPRD berinisial DM, LJ, MB dan AL. Namun menurutnya, untuk AL sendiri sudah mengembalikan kerugiaannya.

“Sementara dugaan SPPD fiktif anggota dewan ini sendiri muncul dari hasil temuan Inspektorat Daerah Provinsi NTT tahun 2020,” pungkas Aldi Mooy

(Icha)***

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.