Kalabahi, HRC- Selasa (03/05/22) Sebanyak 21 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.
Acara pemberian remisi khusus tersebut dilaksanakan di Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIB Kalabahi dan saat itu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1443H Tahun 2022 diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan kepada salah seorang perwakilan narapidana dan didampingi Kasi Binadik, Yonatan Bani dan Staf Registrasi, Robert S. B. Asbanu
Dalam sambutannya, Kalapas Kalabahi membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI serta menyampaikan bahwa kapasitas hunian pada Lapas Kelas IIB Kalabahi sebanyak 150 orang, namun saat ini dihuni oleh narapidana dan tahanan sebanyak 158 orang per tanggal 3 Mei 2022. Beliau juga menyampaikan bahwa tahun ini yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri sebanyak 21 orang dari total 29 orang warga binaan yang beragama Islam.
“Narapidana yang mendapatkan remisi hari ini adalah mereka yang telah memenuhi 2 syarat, yakni syarat administratif dan syarat substantif.” Ujar Wawan.
Diakhir penyampaiannya, Kalapas Kalabahi juga mengharapkan agar seluruh warga binaan dapat mengikuti seluruh kegiatan pembinaan termasuk mentaati seluruh aturan dan tata tertib dalam Lapas Kalabahi. “Saya berharap agar saudara-saudara dapat mengikuti berbagai bentuk pembinaan yang ada dalam Lapas ini termasuk mentaati seluruh aturan dan tata tertib dalam Lapas, sehingga ke depan apa yang menjadi hak saudara-saudara, dapat saudara-saudara peroleh. Salah satunya mendapatkan hak remisi seperti saat ini.” Pungkas Wawan
(Icha )