Jakarta,HRC- Ketua Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI), Wiwin Warsiating, dan Nixon Randy Sinaga mmenyatakan bebaskan Mary Jane Veloso, Merry Utami dan Tutik Dari Hukuman Mati Selamatkan WNI dari Hukuman Mati Marry Jane Veloso (MJV) adalah seorang Pekerja Migran asal Filipina, seorang ibu dari dua anak. MJV berasal dari keluarga miskin untuk menghidupi keluarganya dia bekerja di Dubai, namun dia menerima percobaan pemerkosaan oleh majikannya kemudian MJV pulang. Pada 18 April 2010 MJV ditawari oleh tetangganya Cristina Serio bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia. MJV membayar 20.000 Peso untuk biaya keberangkatannya.
Pada tanggal 22 April 2010, MJV berangkat bersama Cristina Serio ke Malaysia. Selama 3 hari tinggal di Malaysia, MJV dibelikan baju dan berbagai barang. Setelah itu Cristina Serio menyampaikan pekerjaanya di Malaysia susah tidak tersedia dan berjanji akan mencarikan pekerjaan dan meminta MJV menunggu di Indonesia. Pada 25 April 2010, Cristina Serio meminta MJV mengemas barangnya dan dia diberi koper kosong dan sejumlah uang. Setibanya di Bandara Yogyakarta di Indonesia, MJV ditangkap karena di bagian lapisan dalam koper yang diberikan Cristina terdapat heroin seberat 2,6 kilogram. Pada 11 Oktober 2010, Mary Jane dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Sleman. MJV baru mendapat pengacara dari Pemerintah Filipina setelah dia divonis hukuman
mati. Berbagai upaya mulai dari banding, kasasi, grasi dan PK sudah dilakukan namun semua ditolak. Pada 29 April 2015, MJV masuk daftar terpidana mati yang akan dieksekusi mati dan menghuni sel isolasi di Lapas di Nusakambangan.
Tapi menjelang eksekusi mati, MJV diberikan penangguhan eksekusi mati. Penangguhan ini meskipun tidak jelas sampai kapan tapi diberikan atas desakan dan aksi di berbagai negara dan di Indonesia bahwa MJV adalah
korban dan dibuktikan dengan Cristina Serio sekarang diputus seumur hidup atas kasus perekrutan illegal. Sementara sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih berlangsung di Filipina dan MJV diputuskan memberikan kesaksian sejak 2019.
Namun sampai saat ini MJV masih belum diberi kepastian kapan akan diminta kesaksiannya. Kasus yang serupa juga dialami oleh pekerja migran Indonesia yang bernama Tutik. Dia dijanjikan akan dipekerjakan di pabrik elektronik dengan gaji yang lebih besar. Ketika dia masih bekerja di Malaysia. Kemudian Tutik pulang untuk kepengurusan kerjanya di Malaysia
seperti yang dijanjikan, namun setelah sampai di Malaysia Tutik dipaksa menjadi kurir narkoba dengan dipaksa menelan sejumlah pil kedalam tubuhnya. Tutik dikirim ke China, dan sesampainya di bandara dia sakit dan menyerahkan diri. Setali tiga uang, buruh migran Indonesia yang terjebak dan di eksploitasi sindikat peredaran gelap narkotika dialami Merri Utami.