Banda Aceh,HRC – Kasus pidana perikanan di perairan Indonesia oleh nelayan asing sangat serius ditangani lembaga Judikatif Indonesia.Tentunya pihak penegak hukum Indonesia melakukan ini guna melindungi dan menjaga kelestarian kekayaan alam Indonesia dalam bingkai keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kejaksaan Negeri(Kejari) Banda Aceh menenggelamkan dua kapal asing asal Malaysia terkait kasus pidana perikanan di perairan Indonesia.
Proses pemusnahan dua kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar sejak 18 Maret 2021 setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf.
Dua kapal itu yakni KM KHF 1980 yang dinahkodai oleh Terpidana Surrion Jannok dan KM KHF 2598 yang dinahkodai oleh terpidana Winai Bunpichit. Keduanya warga negara Thailand.
Acara seremonial diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Banda Aceh.
Turut hadir dalam kegiatan eksekusi penenggelaman dua unit kapal asing asal Malaysia yakni Kepala Pusat Pemulihan Aset Elan Suherlan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Hermanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan.
Selanjutnya, pejabat PSDKP Lampulo, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kepala Pos TNI AL Lampulo, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan Kepala Stasiun Radio Pantai Ulee Lheu.
Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (*/rilis)