Batas Timor,HRC- Kejaksaan Negeri ( Kejari )TTU melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpah perkara korupsi dana desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU
Dugaan korupsi pada tahun Anggaran 2015 – 2021, dengan tersangka atas nama Bernadus Sasi selaku Kepala Desa resmi dilimpahkan.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU dan diterima oleh Nikson Koen selaku petugas PTSP pada Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 5 Januari 2023.
Dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut maka selaku Penuntut umum tinggal menunggu jadwal sidang yg dikeluarkan oleh Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.
Diperkirakan dalam seminggu ke depan perkara tersebut akan segera disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk diketahui bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama – sama dengan pihak lainnya telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.728.674.035,61 atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif atas pengelolaan Dana Desa pada Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor :705/28/Inspektorat tanggal 16 Mei 2022.
Bahwa selain pelimpahan tersebut, sebelumnya pada hari yang sama Penuntut Umum juga telah memindahkan terdakwa Bernadus Sasi dari Rutan Kelas II b Kefamenanu ke Rutan Kelas II b Kupang.
Proses pemindahan tahanan tersebut berjalan lancar. Pemindahan tahan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses persidangan ke depan nantinya.***