TTS, HRC- Polisi menerima laporan mengenai seorang laki-laki tua bernama Polipus Bani dan anaknya Since Bani dianiaya oleh Nikodemus Cu dan Sipri di Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT, pada malam Minggu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIT. Kedua pelaku mendatangi rumah korban membawa serta dengan senjata tajam berupa parang dan tombak. Kasus ini, saat ini sedang ditangani Unit Reserse Kriminal Polsek Amanatun Utara, Polres TTS.
Meskipun telah berlalu satu minggu sejak kejadian, kasus pengeroyokan ini belum juga menemui titik terang. Pihak Polsek Amanatun Utara bukannya tidak bekerja, malah sebagai perwujudan polisi presisi, pihak polsek coba ‘menawarkan’ solusi alternative mediasi sebagai jalan damai, dengan tetap menghormati hak privat pelapor usai menerima laporan kepolisian dari korban.
Kapolsek Amanatun Utara, Dewa Putu Suawan melalui Kanitres Markus Radja Dju kepada, Sabtu, 10 Juni 2023 menjelaskan, pasca menerima laporan tindak pidana pada minggu lalu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak. Pihaknya juga menawarkan alternatif mediasi sebagai solusi damai jika masing-masing pihak sepakat .
‘Namun, jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Polres TTS. Karena kewenangan yang dimiliki Polsek Amanatun Utara sesuai pertauran perundang-undangan hanyalah sebatas penyelidikan, bukan penyidikan. Jika tidak ada kesepakatan, bukan berarti penanganan kasus dihentikan, tetap akan dilanjutkan. Tugas Polsek hanya menjalankan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.” tutur Radja Dju.
Selain itu, menurut Kanitres Radja Dju, Polsek Amanatun juga tidak memiliki kewenangan untuk menangkap pelaku, karena kewenangan penangkapan dan penahanan berada di bawah Polres TTS.
‘Polsek Amanatun Utara hanya bertanggung jawab dalam pembuatan berita acara interogasi,’tutur Radja Dju.
Menurut keterangan yang diperoleh dari saksi pelapor masing-masing SK dan ST, korban mengalami tindakan kekerasan fisik dalam bentuk pengeroyokan.
Sejak minggu lalu, kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Amanatun Utara, dan pihak polsek mengungkapkan bahwa mereka sudah mengundang kedua belah pihak untuk melakukan klarifikasi, tidak hanya pelaku dan korban, tetapi juga pemerintah desa setempat. Jika tidak ada kesepakatan yang tercapai, pihak Polsek akan meneruskan kasus ini ke Polres.
Korban menegaskan bahwa mereka tidak ingin damai dan memilih untuk menyelesaiaknnya di meja pengadilan.
“Damai atau tidak, itu tergantung pada korban. Kami polisi tidak dapat melakukan intervensi,” tegas Radja Dju.
Pewarta ; Eky Luan-Sultan Sabatani