LEMBATA-HRC. Sebagai putra yang terlahir dari rahim pertiwi Lewokukung, Gewura Fransiskus Langobelen mematangkan rencana pembangunan kawasan agrowisata di Desa Baolangu, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dengan memanfaatkan lahan tidur yang luasnya mencapai puluhan hektare di “Belek Lerek”.
Gewura Fransiskus Langobelen yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata kepada media ini pekan ketiga Mei 2023 mengatakan, rencana pembangunan kawasan agrowisata di “Belek Lerek”, semata untuk mendukung pengembangan program pembangunan di bidang ekonomi berbasis pertanian terutama di kawasan “Belek Lerek”, yang direncanakan bakal menjadi kawasan hutan Kopi untuk menopang kesejahteraan masyarakat di desa itu.
“Kita akan kembangkan potensi lahan yang ada di kawasan “Belek Lerek” untuk dijadikan kawasan wisata berbasis agro,” kata G. Fransiskus Langobelen.
Untuk mewujudkan rencananya, G. Fransiskus Langobelen yang saat ini mendapat mandat dari rakyat sebagai anggota DPRD Lembata, terus bekerja keras membangun Kawasan Belek Lerek dan Kawasan lainnya agar harapan besar masyarakat untuk bisa hidup lebih sejahtera bisa terwujud dengan terjun langsung selama 4 hari untuk memantau kegiatan perbaikan Jalan Usaha Tani yang menggunakan alat berat dari ” Bela ” menuju perkampungan lama ” Belek Lerek ” Desa Baolangu.
“Alat berat yang bekerja di lokasi selama 4 hari itu adalah tanggungjawab saya.,” tegas G. Fransiskus yang juga adalah Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lembata ini.
Sebenarnya menurut politisi PDI Perjuangan ini, kegiatan perbaikan Jalan Usaha Tani (JUT) itu selain untuk mematangkan rencana pembangunan kawasan agrowisata di Desa Baolangu juga untuk mempersiapkan kunjungan Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa yang sudah diagendakan tanggal 23 Mei 2023, namun tidak terlaksana dan prkatis tertunda, karena terjadi pergantian penjabat Bupati Lembata.
Menurut G. Fransiskus, kawasan hutan ratusan hektar itu telah diberi ijin oleh pemerintah untuk mewujudkan perhutanan sosial .
“Panduan dalam pelaksanaan proses pemberian akses legal prrhutanan sosial , diatur berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan khutanan Nomor 9 Tahun 2021,”tutur G. Fransiskus.
G. Fransiskus juga mengatakan, kawasan hutan yang ada di Belek Lerek itu juga sudah mendapat ijin dari Kementrian Kehutanan untuk dikelolah menjadi hutan masyarakat selama 35 tahun dan dapat diperpanjang. Rencananya, kawasan ini menjadi kawasan hutan Kopi puluhan hektar dan ditata selanjutnya sebagai kawasan Agrowisata.
Upaya pembukaan akses jalan dengan alat berat menuju kawasan pengembangan “Kopi Belek” juga untuk mendukung tanaman holtikultura lainnya di Belek Lerek, Desa Baolangu, Kecamatan Nubatukan .
“Rencananya, pihak DPC PDI Perjuangan bakal juga berpartisipasi dalam kegiatan pembukaan jalan ini untuk menyongsong bulan Bung Karmo yang terjadi pada bulan Juni mendatang,”tegas G. Fransiskus. (sabatani)