Kalabahi,HRC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor kembali menetapkan Lima tersangka baru pada kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2019.
Hal ini disampaikan langsung Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH, didampingi Kasie Pidsus, Ardi Putro Wicaksono, SH, Plh. Kepala Seksi Intelejen Kepala Seksi PB3R selaku penyidik, Imam Roesli Pringga Jaya, SH, Kasie Datun, Kurniawan Aji, Kasie Pidum, Zulkarnaen, SH, MH, Kasubsie Penyidikan, Matius Supit Antonio, SH, dan dua staf Pidsus, Made dan Yoga, Jumad 17/6/2022 pagi.
Lima tersangka tersebut ini merupakan konsultan dan kontraktor yang mendapat pekerjaan proyek diantaranya berinisial DM selaku Konsultan, DK selaku Penyedia, KD selaku Penyedia, GS selaku Penyedia, dan JH selaku penyedia.
Abdul Muis dalam keterangan persnya mengatakan, dasar penetapan lima orang tersangka ini telah didukung alat bukti yang cukup kuat sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
“Alasan kedua yakni telah didukung dengan hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli sebagaimana perkara yang sedang dalam tahap penuntutan pada PN Tipikor Kupang dengan total Rp1.716.052.692,07. Dan yang ketiga bahwa para tersangka telah menikmati atau memperoleh keuntungan dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAK Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kata Kajari Muis, kelima tersangka pun dijerat dengan dengan pasal 2, pasal 3, Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Kasie Pidsus, Ardi Putro Wicasono, SH menambahkan, sudah ada agenda yang telah disiapkan pihaknya untuk pemeriksaan kelima tersangka baru ini.
“Kita nanti akan merilis kembali berkaitan dengan perkembangan kasus tersebut untuk pemeriksaan lima tersangka ini. Sementara penanganan kasus ini sendiri masih terus berjalan sehingga kemungkinan atau potensi untuk penambahan tersangka masih terbuka atau masih ada.
(Icha)**