Maumere,HRC – Ditemui di kantor desa Parumaan,Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka,Rabu 6 April 2022,Bendahara desa Parumaan Nurbaiti ,mengaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2021,dana desa dikelola oleh kepala desa tidak sesuai prosedur pengelolaan keuangan desa,menurut Perbub no 1 tahun 2020 dan Permendagri no 20 tahun 2018.
“Semua pengelolahan dana desa di ambil alih oleh kades,saya hanya mencairkan saja,kemudian membuat SPJ” Ujar Nurbaiti.
Tidak ada tim pelaksana kegiatan (TPK ) ,koordinasi juga lemah antara kepala desa dengan pelaksana kegiatan.
Dari awal kades sudah mengatakan bahwa dia yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan APBN.”Semua perangkat juga tau,setela pencairan uang di Bank langsung di serahkan kepada Kades” Lanjut Nurbaiti.
Informasi yang di peroleh hak rakyat,sejumlah kegiatan dana desa terancam sulit untuk di SPJ karena
realisasi pengerjaan belum dijalankan.Pengerjaan Turap sepanjang 130m,baru terealisasi sepanjang 77 m, dengan total dana Rp.246.053.385, Sampan Viber berjumlah 57 unit belum terealisasi dengan total anggaran 171.892.520. Informasi yang di rekam di lapangan termasuk oleh perangkat desa semua dana sudah di cairkan dan di kelola oleh kepala desa.
Dari Rap yang ada untuk Sampan
Viber dengan harga 3 juta persampan terima jadi, tapi pengakuan dari Kaur perencana desa Parumaan yang di beri kepercayaan oleh Kades untuk mengerjakan ini,hanya di berikan satu drom bahan baku pembuatan sampan dengan upah kerja Rp500.000 persampan.
”Satu drom tu untuk buat
13 unit sampan untuk kualitas baik.”ujar Ahmad,kaur perencana yang juga pelaksana proyek sampan Viber yang di percaya Kades. Ahmad melanjutkan bahwa,dia memilih mengerjakan karena kasian tidak ada orang lagi yang mau mengerjakan.”Dengan upah kerja yang hanya RP 500.000,tidak ada orang yang mau kerja “Tandasnya. Informasi tambahan yang di rekam oleh hak rakyat, bahwa tahun 2020 sejumlah Kader mengaku ke bendahara desa bahwa insentif kader Posyandu,Linmas,dan Honor Komite tidak di bayarkan oleh Kepala Desa,informasi lain yang di himpun ole HRC kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) tidak berjalan di desa Parumaan sesuai ketentuan dengan Pola HOK (Hari orang Kerja ) yang mestinya melibatkan pekerja dengan jumlah KK tertentu dan jumlah hari tertentu.
Untuk di ketahui desa Parumaan dengan jumlah penduduk 2164 jiwa,642 KK,19 RT,7 RW,dengan nelayan sebagai mata pencarian utama. (Mef) *