Kupang, HRC- Ditemui Media online independen Hak Rakyat di ruang sekretariatnya, Jourdi alexandro seran mengutuk keras tindakan pelaku kekerasan dan kejahatan sexsualitas di Kabupaten Malaka.
Jordy meminta para penegak hukum untuk menangkap dan mengadili para pelaku tindakan kejahatan terhadap anak di bawah umur, baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual yang saat ini terjadi di Kabupaten Malaka
Kepada aparat penegak hukum kami minta untuk menangkap dan mengadili serta menghukum pelaku dengan tegas sesuai aturan perundang-undangan, agar ada efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi orang lain,” kata ketua Permaper Kupang (6/05/2022).
Jordy juga menyampaikan kepada orang tua dan masyarakat, mari lindungi dan awasi anak-anak kita, terutama kaum remaja perempuan. Jika ada tanda-tanda yang berpotensi akan terjadi tindak kekerasan dan kejahatan seksual, agar segera dicegah dengan melaporkan pada aparat desa, aparat kepolisian dan TNI terdekat seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polsek dan Koramil agar mendapat penanganan cepat dan segera.
“Kami mengajak para orang tua, para guru,ketua pemuda, mari kita didik generasi muda kita dengan pembinaan karakter dan ibadah, agar menjadi benteng kuat bagi mereka untuk terhindar dari pergaulan bebas, pembinaan ini dapat dilakukan dengan cara formal maupun non formal dilingkungan masing-masing,” Ujar jordy.
Mengaktifkan kembali kegiatan pembinaan remaja di lingkungan kita,
Secara khusus ketua Permaper Kupang menyampaikan kepada para remaja terutama remaja putri, agar menghindari diri dari pergaulan bebas seperti berpacaran, dan ajakan lawan jenis, jangan mudah terpengaruh dan ikut-ikutan dengan kegiatan baru dan budaya luar yang tidak sesuai dengan tuntunan agam dan budaya kita.
“Jika ada permasalahan, atau mengalami tindak kekerasan, jangan takut untuk mengadu dan melapor, karena percayalah keluarga anda, aparatur desa, polisi dan TNI, guru dan pasti akan menerima dan melindungimu,” tutur jordy.
Terakhir jordy meminta agar pelaku dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya karena telah melakukan perbuatan biadab terhadap anak di bawah umur. (Eki Luan)*