LEMBATA,HRC –Pimpinan PLN (Perusahan Listrik Negara) Lembata, Ahmad Taufiqul Lubab melalui Ibni Restahero selaku SPV Pelayanan Pelanggan dan Administrasi menolak tudingan sejumlah pihak terhadap tuntutan denda sebesar Rp 19.800.000 yang dikenakan PLN Lembata kepada pelanggan atas nama Kosmas Andreas Ally yang kedapatan melakukan pelanggaran dengan jenis Pelanggaran golongan (P-III) yaitu kategori pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi yang tidak dapat diukur melalui kwh meteran yang terpasang di lokasi pelanggan.
Terhadap pelanggaran pelanggan yang beralamat di desa Labalimut, Kecamatan Nagawutun Kabupaten Lembata, pihak PLN menurut Ibni Restahero, sudah menjalankan sesuai dengan peraturan perusahaan terkait kasus pelanggaran penyalahgunaan tenaga listrik.
“Tetapi untuk kasus pencurian aliran yang dilakukan Kosmas Andreas Ally, menurut Ibni Restahero setelah dilakukan perhitungan berdasarkan jumlah kerugian perolehan kwh PLN, maka denda yang dikenakan kepadanya sebesar Rp. 19.800.000, tutur Ibni Restahero, Kamis, 03 Maret 2023.
Menurut Ibni Restahero, berdasarkan fakta lapangan dan pengakuan pelanggan atas nama Kosmas Andreas Ally yang dibubuhkannya diatas Berita Acara Pemeriksaan Hasil P2TL, bahwa “Kosmas Andreas Ally benar telah melakukan pelanggaran dan bersedia membayar denda”.
Kosmas Andreas Ally menurut Ibni Restahero menjadi target operasi berdasarkan penyisiran langsung yang sedang dilakukan oleh tim P2TL di wilayah sekitar tempat tinggal pelanggan.
“Dan Ketika Tim P2TL melakukan operasi, ditemukanlah bukti bekas sambungan kabel instalasi sebelum kwh meter milik pelanggan.
Terhadap temuan ini, pihak PLN telah memanggil Kosmas Andreas Ally sebanyak dua kali dan telah pula melakukan konfirmasi untuk mendapatkan Informasi yang benar, dari pelanggan dan pelanggan mengakui secara langsung perbuatannya kemudian bersedia untuk menindaklanjuti kewajiban terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Namun, sebagai Instansi BUMN milik Negara yang bernaung dibawa Undang-Undang, pihak PLN Lembata tetap “membongkar” meteran listrik milik Kosmas Andreas Ally sebagai barang bukti sampai pelanggar menindaklanjuti pembayaran denda atas pelanggaran tersebut.
Jika semua kewajiban pelanggar sudah diselesaikan, maka pihak PLN akan memasang kembali meteran yang sudah dibongkar tersebut. (sabatani)