Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer.
Surabaya, HRC- Ada seseorang ketika membaca opini dengan judul “Hibah Daerah Atau Surat Hijau , Alternatif Penyelesaian Yayasan Unipa”, lalu WA kepada kami yang isinya adalah sebagai berikut
Ada AD dan perubahan AD dari Yayasan Sahabat Sejati (nama samaran), yang sejatinya dikuasai oleh Pemerintah Daerah karena ketika inisiatif pendirian yayasan tersebut oleh Bupati di daerah sekaligus menggunakan aset milik pemerintah daerah, berupa tanah dan gedung dengan konsekuensi di dalam AD.
Yayasan Sahabat Sejati, bupati sebagai ex offisio. Itu artinya melahirkan konsekuensi hukum yayasan tersebut dikuasai oleh Pemerintah daerah dan sudah pasti bukan milik bupati tersebut.
Anehnya dalam perjalanan pengelolaan Yayasan Sahabat Sejati tiba- tiba, AD yayasan oleh pembina dan pengurus diubah akta notarisnya secara diam-diam dengan menghilangkan bupati sebagai ex offisio dan memasukan nama Herman ( nama samaran) sebagai pembina yang adalah mantan bupati ( karena sudah tidak menjabat lagi) dan notaris yang melakukan perubahan AD yang daerah hukum kerjanya meliputi keberadaan yayasan sebagai badan hukum ( rechtsperson).
Pertanyaannya, langkah hukum apa yang bisa dilakukan agar aset Pemerintah daerah diambil kembali? Fakta hukum ini menarik realistis dan ada dugaan mafia yayasan model demikian ini bisa saja terjadi yang namanya serakah oknum oknum tertentu bisa melakukan apa saja.
Atas fakta hukum ini, pertama- tama perlu kami menjelaskan makna hukum kata ex offisio adalah kewenangan yang dimiliki seorang karena jabatannya untuk dapat melindungi hak seseorang atau suatu badan hukum karena ada hubungan hukum.
Makna lainnya adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain. Dari kedua pengertian ini dapat diartikan bahwa jabatan bupati di Yayasan Sahabat Sejati sebagai ex offisio karena ada kewenangan lainnya yaitu sebagai bupati di daerah tersebut demi melindungi hak pemerintah daerah terhadap Yayasan Sahabat Sejati karena adanya hubungan hukum(sebagai pemilik).
Pertanyaan selanjutnya, apakah dibenarkan secara hukum pembina dan/atau pengurus yayasan merubah dengan menghilangkan bupati sebagai ex offisio di Yayasan Sahabat Sejati? Jawabannya salah atau tidak dapat dibenarkan karena melanggar hukum sehingga konsekuensinya akta tersebut batal demi hukum artinya tindakan hukum merubah AD dengan menghilangkan kata bupati sebagai ex offisio pada yayasan tersebut adalah tidak mempunyai akibat hukum dan tidak mengikat siapa saja.
Pertanyaan selanjutnya tindakan pembina dan pengurus yayasan dan notaris apakah bisa mintai pertanggungjawaban pidana? Jawaban bisa sekali.
Pembina dan pengurus Yayasan Sahabat Sejati dapat dijerat dengan Pasal 266 KUH. Pidana, yakni barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte otentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka diancam pidana maksimal 7 (tujuh) tahun
Sedangkan bagi notaris yang mengubah AD dapat dijerat dengan Pasal Pemalsuan surat yaitu Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Dalam hal ini yang memiliki legal standing untuk melapor pembina, pengurus serta notaris adalah bupati dan DPRD yang sedang menjabat.
Atau melalui langkah politik sidang paripurna DPRD memutuskan pembentukan pansus Yayasan Sahabat Sejati untuk mendapatkan bukti materiil, siapa sebenarnya aktor intelektual dibalik menghilangkan kata bupati sebagai ex offisio Yayasan Sahabat Sejati.