Korban Jadi Tersangka: LM Bingung Dengan Hukum Indonesia

oleh -63 Dilihat

MAUMERE, HRC- Lamis Mariany (LM), Korban penganiayaan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kota Maumere mengaku bingung dengan proses hukum terhadap kasus penganiayaan yang dialaminya pada tanggal 25 Juli 2023.

Pasalnya sampai dengan hari ini tutur Laras, bahwa kasus yang dialaminya malah semakin membingungkan dia sebagai korban dan orang yang awam hukum.

Sebab selama ini dirinya merasa sebagai korban penganiayaan, sehingga melaporkan terduga pelaku ke Polsek alok pada hari itu juga.

Lebih lanjut, Laras, demikian ia biasa disapa, kepada media ini,mengaku bahwa dirinya bingung kenapa justru  ia ditetapkan juga sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan olehnya kepada AW, Laki-laki yang sebelumnya ia laporkan kepada pihak kepolisian sektor alok sebagai pelaku penganiayaan.

“Saya bingung sekali, saya yang melapor ke polisi sebagai korban penganiayaan, tapi kenapa malah saya juga ditetapkan sebagai tersangka. Dan setelah kami menghadap ke polisi, ternyata ada penjelasan bahwa saya juga dilaporkan balik ke polisi sebagai pelaku penganiayaan dan saya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka ” Ujar Laras penuh tanda tanya.

Sementara itu kuasa hukum Laras, Dominikus Tukan, S.H membenarkan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan terlapor pada tanggal 11 September 2023 dan status kasusnya sekarang adalah masuk ke tahap penyidikan.

Laras menambahkan bahwa dirinya siap untuk menghadapi proses hukum, mesikpun merasa tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap pelapor.

Menurut Laras, semuanya akan terbukti di pengadilan pada saat persidangan, dengan bukti-bukti yang ada, akan terungkap siapa sebenarnya yang melakukan penganiayaan, tegas Laras.(Icha) **

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.