Lengang Kantor DPRD Kabupaten Lembata Kemana Wakil Rakyatnya

oleh -100 Dilihat

Lembata HRC – Kantor lantai I itu berada persis di jalur jalan Trans Lembata. Berdiri mega diapit kantor ATR/BPN Lembata di sebelah Timur dan kantor Polisi Pamong Praja di sebelah Barat. Bagian depannya terletak Kantor Bupati Lembata. Hampir seminggu belakangan ini, rumah rakyat bernama kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lembata terlihat sepih, lengang dan sunyi. Kemana wakil rakyatnya

Pasti banyak yang bertanya. Kemana wakil rakyatnya. Pertanyaan itu normative karena aktifitas anggota dewan 80 prosen bersidang dan secara rutin berada di gedung rakyat. Namun, seminggu belakangan ini nyaris hanya terlihat Sekwan bersama seluruh stafnya yang rutin keluar masuk di kantor.

Agar tidak menimbulkan pertanyaan masyarakat, media ini berhasil mengkonfirmasi gewura Fransiskus Langobelen selaku salah satu pimpinan DPRD.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lembata ini menjelaskan bahwa ada agenda-agenda penting yang wajib dilaksanakan oleh anggota DPRD bersama pimpinan, baik itu kegiatan-kegiatan pengawasan maupun kegiatan konsultatip ditingkat provinsi maupun tingkat pusat.

“Dari dua puluh lima anggota DPRD, 9 orang bertugas di Jakarta termasuk 2 orang pimpinan didalamnya. 12 orang melakukan kegiatan pengawasan proyek proyek di daerah, sedangkan 2 orang bertugas di Kupang ibu kota provinsi NTT,”jelas Gewura belum lama ini.

Gewura mengatakan, untuk kegiatan konsultasi ke Jakarta, kali ini berbeda dengan kegiatan-kegiatan sebelumnya yaitu dilakukan dengan menyusun terlebih dahulu permasalahan permasalahan dengan argumen atau landasan pijak yang jelas, dengan demikian pemerintah pusat dapat memberi jawabanpun secara tertulis sehingga lembaga bisa memakai sebagai dasar dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan.
Hal ini menurut politisi banteng gemuk bermulut putih ini, menjadi keharusan setiap anggota DPRD yang ditugaskan melakukan konsultasi atau audensi, baik secara perorangan maupun kelompok wajib menyiapkan materi konsultasi sebagai lampiran dari nota pertimbangan yang diajukan kepada pimpinan.

“Demikian pula sekembali dari penugasan yang diberikan, wajib melaporkan materi tertulis jawaban dari lembaga atau kementrian yang dikunjungi,” timpalnya.

Sebagai pimpinan, dirinya membuat contoh permasalahan yang hendak dikonsultasikan ke pusat dan diserahkan kepada anggota DPRD yang bertugas agar benar benar fokus dan terarah.

Materi yang disiapkannya itu antara lain terkait pelaksanaan fungsi anggaran oleh lembaga DPRD, dengan dikeluarkan Permendagri 84 Tahun 2022, hal 10 poin b angka 3, maka seolah-olah fungsi anggaran DPRD dibatasi/dikebiri dan dengan demikian ada potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah untuk mengalokasi anggaran tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat, konsultasi ini dilakukan di Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, demikian juga di Dirjen Otonomi Daerah, terdapat konflik regulasi atau norma dimana Peraturan Pelaksana PP 12 Tahun 2022 tidak sesuai dengan UU Tahun 2014.

Sementara skema penataan Pegawai PPN-PNS sesuai UU No 5 Tahun 2014 dan PP 49 Tahun2018, Surat Edaran Menpan RB No ; b/15/M-01.00/2022 yang mau dikonsultasikan berkaitan dengan Pegawai dengan Perjanjian Kerja /PPPK. Konsekwensi dari skema ini adalah sejak tanggal 28 November 2023 di daerah tidak dikenal lagi dengan Pegawai Honorer, KSO dan PP-Non ASN. Kemana anak-anak yang bekerja sebagai sopir, Satpam, Pramu Kebersihan, Pramu Tamu yang bekerja 7-belasan tahun, kalaupun nanti mereka menjadi tenaga outsorsing ?.
Mengapa tidak didata sama dengan Tenaga PPN-PNS lain?.

Pendataan tenaga Non ASN di Lingkup Pemda dengan syarat paling sedikit bekerja sampai dengan 31 Desember 2021, dari surat itu, maka semua PPN-PNS termasuk sopir, Satpam, Pramu Kebersihan, Pramu Tamu semuanya mendaftar serentak. Oleh kebijakan daerah, karena ketersediaan anggaran sangat terbatas sehingga sebagian tidak bekerja di awal hingga pertengahan tahun 2022 dan baru dipanggil untuk aktif sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam APBD 2022 hanya 6 bulan, mengapa ada kebijakan dan surat edarat baru untuk membatasi mereka tidak didata sama dengan yang lain ?. Apa solusinya?.

Untuk Kabupaten Lembata, berdasarkan rapat virtual dengan Kemenpan RB dan surat edaran Sekretaris Daerah Tanggal 1 September 2022 memerintahkan penginputan Tenaga PPN-PNS yang sedang bekerja sementara yang terputus di Desember 2021 tidak diinput. Demikian juga beberapa point lainnya yang dikonsultasikan oleh Anggota DPRD Lembata.

Dirinya berharap, pemerintah pusat dalam hal ini kementrian menjawab secara tertulis untuk dapat dijadikan pegangan atau dasar baik oleh eksekutip maupun legislative. (Aligeroda)

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.