Malaka,HRC- Mantan Kepala Desa Defenitif Builaran Alfonsius Luan, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur di Polisikan Mantan Sekretaris Desa Builaran Yohanes A. Bria dan Yosefina Rafu dan Tresia Balok.
Alfonsius Luan dilaporkan ke Polres Malaka atas dugaan pemalsuan tandatangan di daftar penerima bantuan sosial kematian Desa Builaran tahun 2017. Dugaan pemalsuan tandatangan tersebut terhadap mantan sekretaris Desa dan dua warga sasaran penerima bantuan sosial kematian.
Mantan Sekretaris Desa Builaran Yohaens A. Bria ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, bersama Yosefina Rafu dan Tresia Balok telah melaporkan Alfonsius Luan di Polres Malaka atas dugaan pemalsuan tandatangan tersebut pada Selasa (2/8/22)
“Saya dan mama Tresia dan mama Yosefina sudah laporkan kasus dugaan pemalsuan tandatangan ini di Polres Malaka” Tandas Yohanes.
“Saya tidak pernah tandatangan di daftar penerima bantuan sosial kematian itu” Ungkapnya
Dikatakan, Selain pemalsuan tandatangan Bantuan sosial kematian dilaporkan juga pemalsuan tandatangan tunjangan linmas.
“Waktu itu saya menjabat sebagai sekretaris Desa Builaran” Ungkapnya
Yohanes juga mengaku, Manipulasi tandatangan itu terkuak ketika saat itu dirinya menjabat sebagai penjabat desa Builaran dan saat itu mendapat perintah dari Dinas Keuangan untuk mengambil kembali berkas di dinas PMD pada tahun 2019.
“Waktu itu kami dapat perintah dari dinas keuangan untuk ambil kembali berkas di PMD untuk koreksi kembali jangan samapi kades Defenitif belum bayar PPH dan PPN. Berks itu saat ini masih ada” Ungkapnya.
Sementara Yosefina Rafu dan Tresia Balok mengaku tidak pernah pernah menandatangani dan menerima uang senilai Rp. 800.00 (Delapan Ratus Ribuh Rupiah) tersebut.
Untuk diketahui, Almarhum Stefanus Bau adalah anak dari Yosefina Bau dan Almarhum Ordin Mau adalah anak dari Teresia Balok. (Team)***