Kupang, HRC- Uskup Agung Kupang Mgr. Petrus Turang akan memasuki usia 75 tahun pada bulan ini. Maka berdasarkan Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik (KHK Kan. 401 paragraf 1 yang berbunyi ” Uskup Diosesan yang sudah berusia genap tujuh puluh lima tahun, diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepada Paus yang akan mengambil keputusan setelah mempertimbangkan segala keadaan”.
Berdasarkan aturan gereja Katolik tersebut maka dalam waktu dekat Uskup Agung Kupang, Mgr. Petrus Turang, Pr akan siap mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik di Roma dan secara mutlak Paus akan memilih Uskup Agung Kupang yang baru.
Sebagaimana dilansir VIktory News (jumat,18/2/2022)bahwa Uskup Agung Kupang Mgr.Petrus Turang mengatakan hal itu saat memberi masukan pada acara Advokasi dan KIE tentang Promosi dan KIE Pengasuhan 1.000 HPK dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting untuk Mitra Kerja dan Pemangku Kebijakan Daerah.
Kegiatan itu digelar Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan NTT di Hotel Sylvia Kupang, Jumat (18/2/2022). Mgr Petrus Turang mengatakan pada tanggal 23 Februari mendatang akan memasuki usia 75 tahun.“
“Saya harus menulis surat pengunduran diri karena usia saya sudah memasuki 75 Tahun. Saya akan menjadi Uskup Emeritus,” ujarnya. Surat itu akan ditujukan kepada paus. “Paus akan memilih Uskup Agung Kupang yang baru,” Tandas Uskup Mgr Petrus Turang. (Eshy)*