Mendapat Bantahan, Pemprov NTT Revisi Jam Mauk Sekolah

oleh -102 Dilihat

KUPANG-HRC. Otoritas Pemprov NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) merevisi jam masuk sekolah siswa SMU/SMK di Kota Kupang, khususnya kelas XII, dari sebelumnya pukul 05.00 Wita menjadi pukul 05.30 Wita.

Kebijakan tersebut resmi diterapkan kemarin, Selasa (28/2/2023) menyusul ‘bantahan’ banyak pihak yang tidak setuju jika jam masuk sekolah pukul 05.00.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya secara resmi menerapkan jam masuk sekolah siswa SMU/SMK di Kota Kupang, khususnya kelas XII, dari sebelumnya pukul 05.00 Wita menjadi pukul 05.30 Wita.

“Untuk kelas 12 SMU/SMK di 10 sekolah ini, secara resmi, kami tetapkan hari ini,” tutur Linus Lusi.

Menurut Linus Lusi, penerapan jam masuk sekolah tersebut diundur 30 menit dari uji coba, dimana sebelumnya provinsi (pemprov) melaksanakan seleksi terhadap 10 sekolah hingga menyisakan dua sekolah unggulan yang terbaik yang akan diintervensi dan dikawal secara total.

Menurut Lusi, uji coba jam masuk sekolah pukul 05.30 Wita di 10 sekolah SMA/SMK itu akan dievaluasi secara terus menerus dengan melibatkan para akademisi, praktisi pendidikan, serta tokoh agama. Uji coba dan evaluasi diperkirakan berjalan satu bulan.

“Evaluasinya selama satu bulan, yaitu 26 Februari sampai 27 Maret 2023,” jelasnya.

Pemprov NTT, sambung Linus, akan melakukan kerja sama dengan sejumlah kampus negeri dan swasta di Indonesia untuk membimbing siswa kelas XII dan menyiapkan para siswa-siswi agar bisa tembus kuliah, baik ikatan kedinasan maupun TNI-Polri.

“Kami akan kerja sama dengan kampus negeri maupun swasta di Indonesia seperti UGM, UI, Unpad, Brawijaya, Unhas, Universitas Pertahanan, termasuk kampus swasta lainnya yang ternama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton meminta Pemprov NTT mengkaji ulang kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita. Salah satu yang jadi perhatiannya, yakni aspek keselamatan anak-anak. Tidak cuma itu, lanjut dia, pembuat kebijakan juga harus mempertimbangkan jam operasional angkutan umum (angkot). Sehingga, tidak menimbulkan persoalan baru, terutama antara guru dan orang tua anak-anak. “Buat segala sesuatu harus pikirkan baik-baik. Karena begini, apakah pukul 04.30 Wita itu sudah ada angkot beroperasi? Kalau belum ada, maka persoalan bisa terjadi antara guru dan orang tua siswa yang tidak mau anaknya pergi saat gelap,” kata Darius.(Essy) *

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.