Kalabahi,HRC- Satuan Resnarkoba Polres Alor berhasil mengagalkan peredaran narkotika yang diduga jenis ganja, Senin, 23/5/2022 siang.
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M di dampingi Kasat Narkoba IPTU Jhon Sidadore dalam keterangannya mengatakan, 17 gram ganja tersebut berhasil diamankan dari dua orang tersangka.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi karyawan jasa pengiriman sicepat ekspres, bahwa ada paketan barang yang mencurigakan.
Atas laporan tersebut, anggota Resnarkoba Polres Alor langsung bergerak cepat mendatangi kantor jasa pengiriman sicepat ekspres.
Tim pun lalu meminta karyawan jasa pengiriman sicepat ekspres untuk menghubungi nomor Hp yang tertera dipaketan barang tersebut, selanjutnya pemilik barang menyampaikan bahwa agar karyawan jasa pengiriman sicepat ekspress mengantarkan barangnya di jalan Sutoyo.
Petugas jasa pengiriman sicepat ekspres didampingi anggota Resnarkoba Polres Alor langsung mengantarkan barang yang mencurigakan tersebut.
Tiba di TKP, karyawan jasa pengiriman sicepat ekspres menghubungi kembali nomor hp yang tertera di paketan barang dan tidak lama kemudian pemilik barang tersebut datang dan mengambil paketan tersebut dari karyawan jasa pengiriman sicepat ekspres, dengan waktu yang bersamaan anggota Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penangkapan tersebut diamankan dua tersangka yakni MFS (32) dan JR (19) dengan barang bukti 1 (satu) buah paket plastik klip bening berukuran besar yang berisikan narkotika diduga ganja, 2 (dua) unit HP dan 1 (satu) kartu ATM Britama.
“Untuk sementara tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Satuan Resnarkoba Polres Alor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. (Icha )*