Site icon Hakrakyat.com

Pertama di Indonesia Pemilihan Ketua RT Gugat Hingga PTUN

Kupang, HRC- proses pemilihan Ketua RT.07 Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa Provinsi Nusa Tenggara Timur (PROV.NTT) dua kali dilakukan dengan alasan salah satu kandidat Ketua RT tidak memenuhi syarat administrasi dan hal ini berujung dengan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Untuk pemilihan pertama berlangsung pada Sabtu,(28/11/2020), dimana salah satu kandidat Yusuf Tuan tidak memenuhi syarat yakni hanya berpendidikan terakhir dengan SMP. Berdasarkan alasan ini dapat dilakukan pemilihan ulang kedua oleh masyarakat pada akhir 2021.

Namun dalam pemilihan kedua ini, Yulius Patola sebagai kandidat pemenang suara terbanyak urutan kedua tidak diundang menghadiri pemilihan tersebut.

Yulius Patola kepada media ini mengatakan dirinya tidak berkeberatan siapa sebagai pemenangnya pada prinsipnya aturan harus ditegakkan berdasarkan amanat Perda Nomor 9/2016.

 

Bukti Surat Keterangan dan Daftar Hadir kegiatan yang dihadiri Bapak Julius Patola.

” Karena kandidat pemenang tidak memenuhi syarat administrasi maka lurah dan camat memberikan saya SK sebagai ketua RT oleh Lurah Bello dan Camat Maulafa'” Tutur Patola.

Lebih lanjut mantan Kepsek SMPN 20 kota Kupang ini menambahkan bahwa sampai saat ini tidak terjadi pembatalan terhadap SK Ketua RT yang diterimanya untuk itu dirinya mengambil langkah secara bijaksana menempuh jalur hukum yaitu menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.

” Saya hanya mau katakan kalau memang ada persoalan diantara tiga calon ketua RT ini maka pada pemilihan kedua tiga nama calon itu harus tidak boleh diikut sertakan harus pilih calon baru” Tandas Guru SMAN 7 Kota Kupang ini.

Patola juga menuturkan bahwa dirinya diundang menghadiri beberapa kegiatan kelurahan sebagi ketua RT.

” Saya diundang sebagai ketua RT menghadiri beberapa kegiatan kelurahan ada bukti fisik daftar hadir dan beberapa bukti pendukung lainnya” Ungkap Patola.

Patola menempuh jalur hukum menggugat ke PTUN Kupang dengan satu catatan bahwa proses apapun terhadap setiap pemilihan jabatan publik pada tingkat apapun harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku di republik ini.

” Saya menggugat di PTUN Kupang hanya untuk mencari keadilan dan kebenaran. Saya harap proses pemilihan ketua RT. 07 Bello menjadi pembelajaran publik” Harap Patola.
(Hak Rakyat)*

Exit mobile version