Malaka, HRC- Perusahaan garam IDK. dikabupaten Malaka-NTT cukup meresahkan, pasalnya pengurus PT. IDK mengesampingkan Pemangku Adat “Fukun Katuas Tolus Bau’na Weoe” di desa Weoe, dan karena perilaku tertutup itu telah menimbulkan politik tanah di wilayah teritorial hukum adat Fukun Tolus Bau’na weoe, dimana 1 orang bisa meng-klaim tanah lebih dari 30-an hektar di atas tanah adat wilayah teritorial hukum adat Fukun Tolus Bau’na weoe, terlepas dari urusan itu bagian pemenang data /pendataan tanah yang dilakukan oleh Seorang ibu Natalia dari suku Babira Umatoos Fatuk, turut melakukan tindakan tersebut demi keuntungan diri sendiri dan mengesampingkan atau menyembunyikan data-data tersebut selama ini.
Ditemui Media Independent Hak Rakyat di ruang kerjanya mengatakan, Saya Primus Seran Taek.SH.MH anak Geneologis dari Fukun Katuas Tolus Bau’na Weoe, khusus Mane Ijin Bau’na Weoe, cukup kecewa dengan tindakan yang dilakukan oknum-oknum ini.
Pada hakekatnya mereka telah menginjak kedudukan hukum adat Fukun Katuas Tolus Bau’na weoe, karena melakukan tindakan tanpa sepengetahuan para Fukun Bot di weoe.
Saya pertegaskan bahwa dalam bulan ini saja, akan saya bawah para Fukun Bot dari 3 Suku Besar yakni Mane Kwaik, Mane Klaran, dan Mane Ikun untuk menunjuk langsung luas tanah yang akan di kuasai untuk dilimpahkan ke 9 rumpun lainnya di wilayah teritorial hukum adat Fukun Katuas Tolus Bau’na weoe. dan dari 12 suku ini adaah penanggung jawabnya adalah Fukun masing-masing kepada rumpunnya, agar di kemudian hari tanah-tanah adat di wilayah teritorial hukum adat Fukun Katuas Tolus Bau’na weoe tidak dikuasai oleh pihak siapapun selain 12 Rumpun weoe.
Saya juga pertegaskan bahwa ibu Natalia segera diberhentikan dari perusahaan dan sita semua kekayaan gelap yang di gaji selama ini dari urusan PT. IDK di tanah adat kami. (Eky Luan)*