Lewoleba,HRC- “Kejaksaan Negeri Lewoleba, menetapkan PKTM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam kasus Puskesmas Wowon Balauring Kecamatan Omesuri dan Puskesmas Bean Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata berdasarkan ekspose perkara Tim Penyidik Perkara Tindak Pidana Korupsi, Rabu 21 September 2022” demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lewoleba, Azrijal, SH.,MH saat menggelar Konfrensi Pers di ruang kerjanya, Kamis, (22/09/22). Tersangka langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas lll Lewoleba , Lembata, Kamis, 22/9/2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lewoleba, Azrijal, SH,MH menjelaskan, Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon Kabupaten Lembata yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.6.000.000.000.000, (enam milyar rupiah) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata yang tertuang juga dalam APBD Kabupaten Lembata Tahun 2019 yang mengalami 10 kali adendum dalam pelaksanaan pekerjaan yang dalam pelaksanaan pembangunannya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh PPK yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.981.025.470,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta dua puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).
“Tim Penyidik kami kemudian melakukan ekspose Perkara, Rabu 21 September 2022, yang didasarkan pada alat bukti, keterangan 17 orang saksi dan juga keterangan dari Ahli Konstruksi, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dan Ahli Akuntan Publik independen, juga bukti surat yang telah disita secara sah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh PPK yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.981.025.470,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta dua puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh rupiah.” jelas Kajari Azrijal.
Kajari Azrijal mengatakan berdasarkan “fakta” ekspose Perkara” Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata kemudian berkesimpulan menetapkan PKTM selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) sebagai Tersangka.
PKTM menurut Kajari Azrijal ditetapkan sebagai Tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka PKTM Jenis RUTAN selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Klas III Lembata yang dititipkan Polres Lembata. Apabila ketika dilakukan penyidikan ditemukan alat bukti, tidak menutup kemungkinan adanya Tersangka lain yang dimintai pertanggungjawaban”, ungkap Azrijal.
Untuk diketahui nilai kontrak pembangunan Puskesmas Wowong yang tercantum dalam daftar kuantitas sebesar Rp.5.944.072.471, berdasarkan Surat Perintah Tersangka atas nama Kerja tertanggal 12 juli 2019 waktu penyelesaian selama 150 hari kalender atau 5 bulan dan pekerjaan sudah harus selesai pada tanggal 09 Desember 2019. (sultan)