Pol PP Prov. NTT Dalam Tugas Penanganan Covid-19

oleh -83 Dilihat
Kasat Pol PP Prov. NTT, Ir. Cornelis Wadu, M.SI dalam layar Informasi publik penanganan Covid-19.

Kupang, HRC- penanganan covid-19 merupakan suatu hal yang sangat serius ditangani pemerintah provinsi NTT, pemerintah kabupaten, hingga tingkat pemerintah desa. Keseriusan pemerintah menangani wabah covid-19 dikarenakan wabah ini sangat berbahaya dan mematikan.

Sinerjitas seluruh unsur  terkait baik itu pemerintah dan masyarakat  bergandengtangan untuk memutus mata rantai penyebaran Coviid-19 menjadi titik fokus perhatian.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) Provinsi Nusa Tengggara Timur memiliki tugas khusus dalam menangani kasus Covid-19 khusus bidang keamanan dan ketertiban.

Kepala Satuan Polisi Pamong  Praja (Kasat Pol. PP) Prov. NTT, Ir. Cornelis Wadu, M.Si ditemui tim media di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan dalam penanganan Covid-19 semua stakeholder diarahkan guna menangani penyebaran Covid-19  dann terkhusuus untuuk Pol.PP Prov.NTT ditugaskan untuk  melaksanakan penyadaran kepada masyarakat dengan cara membangun kolaborasi dengan pihak kepolisian dan TNI melakukan operasi penggunaan masker dan operasi lain sebagai bentuk penyadaran masyarakat dalam mentaati protocol kesehatan (Prokes).

“Kita ditugaskan khusus dibidang keamanan, kita mmelakukan operasi public terkait bagaimana cara masyarakat menggunakan masker yang benar. Bahkan sampai tingkat justisia kita lakukan bagi masyarakat yang melanggar  prokes” tandas Wadu. Selain itu kata Wadu, dalam menjalankan tugas kordinasi dan komunikasi selalu dibangun secara efektif dengan setiap masyarakat yang ditemui.   “Anggota saya, saya selalu  himbau untuk menjalankan tugas selalu bangun komunkasi yang baik. Apabila ada masyarakat yang protes atau tidak menerima baik, kita harus bicara baik dan arahkan secara tepat” tutur Wadu.

Menjawab media ini terkait  hasil operasi tindakan justisia kepada masyarakat yang melanggar prokes dimana ada masyararakat yang ditindak secara fisik seperti hukuman  push-up dan pula ada yang didenda dengan membayar uang berkisar Rp50.000 hingga Rp250.000 dan oleh Wadu mengatakan uang hasil operasi disetorkan ke Badan  Asset Provinsi melalui rekening lain bukan pajak.

“ Hampir Rp10.000.000  Juta yang kita peroleh dari hasil operasi justisia dan uang ini kita setorkan ke Badan Asset Provinsi melalui rekening lain bukan pajak” tandas Wadu.

Terkait penangganan Covid -19 khusus untuk penangganan pasien  Covid yang meninggal, petugas Pol PP  selalu siaga 1 x 24 jam. Tim Sat Pol PP setia jalankan tugas dalam menanggani pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19. “ Tim Sat Pol PP selalu siaga. Biar tengah malam pun ketika ada informasi ada pasien Covid yang meninggal, petugas Pol PP langsung bergerak menuju TPU Fatukoa” tutur Wadu.

Sebagai catatan, Covid-19 kini mengganas merongrong tatanan kehidupan manusia. Satu hal penting yang harus diingat  dimana setiap orang harus mencintai dirinya, mencintai keluarganya dan mencintai sesama dengan cara mematuhi Prokes sebagaimana yang telah dianjurkan oleh Pemerintah. “ Setiap kita perlu mencintai diri, mencintai keluarga dan mencintai sesama. Untuk itu patuhilah anjuran pemerintah yakni mencuci tangan , menghindari kerumunan, memakai masker dan selalu di rumah apabila tidak ada urusan mendesak yang harus keluar rumah” pinta Wadu diakhir dialog.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.