Kupang,HRC- Penataan wajah kota Kupang melalui Program membangun rumah layak huni merupakan salah satu program kerja dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kupang yang tepat menyentuh langsung kebutuhan urgensi kehidupan rakyat Kota Kupang.
Kota Kupang yang adalah satu-satunya pemerintah kota di NTT dan juga merupakan ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov.NTT) tentunya secara infrastruktur dan kemajuan dibidang lain sangat nampak berbeda kemajuannya dengan Kabupaten lain di NTT.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kupang,Ir.Benny Sain ditemui Tim Media ini di ruang kerjanya Kamis,(27/5/2021) mengatakan program pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat Kota Kupang merupakan program prioritas dimana sesuai amanat UU.No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Permen PU No.20 tahun 2017 dijelaskan mengenai tugas pemerintah daerah menyiapkan fasilitas perumahan layak huni bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan tidak memiliki rumah layak huni.
“Program berkelanjutan dari dinas ini adalah salah satunya program membangun rumah layak huni bagi masyarakat Kota Kupang yang tidak memiliki rumah layak huni”Jelas Benny Sain.
Lebih lanjut Benny Sain mengatakan ada syarat dan kriteria bagi masyarakat penerima manfaat yakni masyarakat yang berpenghasilan rendah tidak mampu membangun rumah layak huni namun memiliki lahan sendiri ditandai dengan sertifikasi hak milik.
“Ada beberapa kriteria bagi masyarakat penerima bantuan rumah layak huni yakni masyarakat dengan bangunan rumah tinggal yang tidak layak huni seperti ventilasi yang tidak memenuhi syarat kesehatan,ukuran bangunan rumah dan fisik rumah yang sudah tidak layak huni”ungkap Benny Sain.
Menjawab media ini terkait Pagu dana bagi program pembangunan rumah layak huni tidak lain Benny mengatakan untuk besaran dana bagi per unit rumah bangun baru sebesar Rp.55.000.000 sedangkan untuk program rumah swadaya terdapat 140 unit rumah.
64 unit rumah bangun baru ini menyebar di seluruh kelurahan kota Kupang sedangkan untuk 140 unit rumah swadaya dengan besaran dana Rp.20.000.000 per unit dapat terfokus pada Sembilan kelurahan di Kota Kupang. (frengco/Eshy)*.