Kupang,HRC- Pelaku usaha (kontraktor) merasa dirugikan karena pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi prasarana sekolah yang dibiayai melalui Kementerian PUPR Pasca Bencana Seroja yang melanda wilayah NTT 2021 silam, yang dikerjakan belum dibayar Upah kerja, padahal masa kalender kerja sudah selesai pada akhir Desember tahun 2022.
Pelaksana Kontraktor, Mas Wahyu ditemui awak media di bengkel Anugrah Motor Senin,(9/1/2023) mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima upah kerja dari 4 titik lokasi rehabilitasi sekolah meliputi SMAN 1 Kota Kupang, SMAN 7 kota Kupang, SMAN 8 kota Kupang, SMKN 5 Kota Kupang dengan pagu anggaran sebesar Rp 7,6 Milyar dari nilai itu yang sudah dibayar baru 50 persen sedangkan yang belum terealisasikan 4,2 Milyar.
Terhitung masa kerja 265 hari kalender sejak 24 Maret 2022 hingga 14 Desember 2022. Seiring berjalannya waktu proses pembayaran dari pihak perusahaan Kepada Sub Kontraktor sudah terealisasi pembayaran 50 persen namun untuk progres pengerjaan terakhir yang belum terbayarkan oleh PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa ( Direktur Utama, Didik Hariadi Brand).
” Sesuai Perjanjian pekerjaan antara PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa dengan Donny Famdale selaku pemborong dalam proyek itu berakhir di 14 Desember 2022 dan PHO tanggal 30 Desember 2022 namun sampai akhir kalender kerja sejumlah termin belum terbayarkan sehingga pihak pekerjaPT Brand Mandiri Cuek dengan Upah Pekerja, Kontraktor Geram berhenti bekerja sampai menunggu upah dibayarkan oleh pihak Pemborong” Jelas Wahyu.
Ia juga meminta Direktur Utama PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa, Didik Hariadi Brand, membayar sisa pekerjaan senilai 4.2 Milyar mengingat dirinya merasa terbeban upah pekerja saat ini.
Hal senada juga disampaikan Donny Famdale selaku pemborong ketika diminta klarifikasi terkait keluhan dari pak Wahyu dirinya membenarkan adanya pengaduan dari pihak pekerja terkait keterlambatan pembayaran upah dikarenakan Pihak PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa saat ini belum melunasi sisa item kerja.
” Jujur saja, Saya kesal karena saya sudah memakai uang pribadi usaha toko untuk dapat menutup upah tenaga kerja, dan tentunya itu juga mengakibatkan kemacetan pada cashflow keuangan toko saya” jelas Donny.
Dirinya mengaku sejauh ini sudah melakukan pendekatan secara pribadi namun tidak pernah digubris. Ia tidak segan menempuh jalur hukum jika tidak ada etiket baik dari pihak perusahaan.
” Kami sudah melakukan pendekatan kepada pihak perusahaan namun tidak ada etiket baik dari perusahaan untuk itu kami akan ambil tindakan hukum sehingga upah kerja dapat terbayarkan” Tegas Donny.
Ia menambahkan dirinya telah mengalami banyak kerugian akibat pembayaran yang macet sehingga menimbulkan pemogokan oleh pekerja karena upah kerja yang belum terbayarkan.
Diakhir wawancara Donny Famdale mengharapkan Pihak perusahaan untuk segera mengambil langkah cepat dalam pelunasan hak-hak kami. (Essylov)