Kupang HRC- Pembangunan 17 Ruangan belajar dan 1 ruang bagi sekolah Menengah Atas Negeri 7 Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov.NTT) setidaknya dapat menghambat proses belajar mengajar pada sekolah itu.
Namun hal ini tidaklah demikian bagi SMAN 7 Kota Kupang dimana manejemen sekolah itu terlaksana Secara baik sehingga tidak menghambat proses KBM di sekolah itu.
Kepala SMAN 7 Kota Kupang, Kepala SMAN 7 Kota Kupang, Wemvrid M.Boimau,S.Pd,M.Hum ditemui Media Independent Hak Rakyat di ruang kerjanya Jumat(8/5/2022) mengatakan terkait proses pembangunan gedung baru 17 ruang belajar dan ruangan lab bagi pihak sekolah hanya siap menerima hasil sebagai penerima manfaat sedangkan untuk proses Kegiatan Pembangunan semua diatur oleh kementerian PUPR.
” Kami sebagai penerima manfaat, sehingga untuk segala urusan pengerjaan pembangunan fisik kami tidak terlibat langsung. Semua diurus oleh kementerian PUPR.Jelas Boimau.
Lebih lnjut Terkait kgiatan belajar mengajar di SMAN 7 Kota Kupang oleh Boimau mengatakan tentunya ada mekanisme lain yang ditempuh dalam menjalankan proses KBM sekolah ini.
” Kami kembali melaksanakan kegiatan belajar Online, bahkan saya berupaya untuk meminjam gedung dari sekolah-sekolah terdekat namun tidak berhasil dengan banyak pertimbangan semi kebaikan sekolah maupun keselamatan siswa” Tegas Boimau.
Pantauan media Independent Hak Rakyat di SMAN 7 Kota Kupang hingga saat ini belum, adanya kegiatan pembangunan termasuk pembongkaran fisik gedung dikarenakan ada beberapa item kegiatan yang perlu dilalui yakni, adanya pemeriksaan dari tim Badan Asset Provinsi bagaimana gedung -gedung itu harus diproses pemutihan.
” Kami masih menunggu adanya tim penilai dari Badan Asset Provinsi terkait pemutihan gedung lama yang ada. Sampai saat ini belum ada tim penilai dari badan Asset Provinsi yang turun ke sekolah sehingga kita tidak berani lakukan pembongkaran” Tutur Boimau.
Perlu diketahui terdapat 8 unit SMAN di kota Kupang yang mendapat bantuan pembangunan gedung baru dari Kementerian PUPR. 8 unit sekolah itu antara lain SMAN 1 Kota Kupang, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 7 dan SMAN 8 Kota kupang. Terkait Kegiatan Pembangunannya diserahkan secara utuh kepada Kementerian PUPR. Sekolah sebagai pihak penerima manfaat tidak dilibatkan dalam proses kegiatan fisik tersebut. (Tim)*