Kalabahi, HRC- Sat Reskrim Polres Alor menangkap dan mengamankan pelaku penganiayaan berat, pada Selasa dini hari tanggal 26 April 2022 di Kampung Borpo,o Desa Air Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.
Tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial KT terhadap RT (19) pada tanggal 25 April 2022 sekitar pukul 23.30 Wita.
Kejadian tersebut berawal ketika terlapor (KT) bersama dengan tiga temannya duduk mengonsumsi minuman keras jenis sopi di rumah teman korban.
KT kemudian pergi ke rumah bapak Mesak Adang. Sesampainya disana, ia melihat korban (RT) bersama tiga kawannya sedang duduk sambil mengonsumsi miras jenis laru merah.
KT lalu duduk bergabung mengonsumsi minuman keras, dan setelah menghabiskan miras tersebut, ia lalu pulang kerumahnya yang berada tidak jauh dari rumah bapak Mesak Adang.
Sesampainya di rumah, KT mencari istri dan anaknya namun tidak ada. Ia merasa marah lalu mengambil dua bilah senjata tajam berupa parang yang berada di dapur lalu berjalan untuk mencari anak dan istrinya.
Ditengah jalan pelaku KT bertemu dengan korban RT dan korban pun menyuruh pelaku untuk pulang namun pelaku menjawab bahwa ada masalah rumah tanggannya dan menyampaikan agar korban tidak ikut campur sambil lanjut mencari anak dan istrinya.
Mendapati jawaban itu korban RT yang saat itu sudah di pengaruhi minuman keras akhirnya mengikuti pelaku KT dan memukulnya tepat mengenai dada pelaku. Setelah itu korban kembali mencoba memukul pelaku namun kali ini pelaku dapat menghindar menyebabkan korban terjatuh. Seketika itu pelaku KT langsung mengayunkan parang yang sebelumnya ke arah kepala bagian belakang korban yang menyebabkan luka robek terbuka pada bagian kepala.
Mendapati kejadian tersebut, Mesak Adang, pemilik rumah tempat korban berkumpul langsung membuat laporan ke Polres Alor.
Menanggapi laporan tersebut Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M langsung memerintahkan Kasat Reskrim IPTU James Jems Mbau S.Sos untuk melakukan penyidikan.
Saat itu juga pada hari Selasa dini hari tanggal 26 April 2022 pukul 01.30 Wita anggota Sat Reskrim Polres Alor langsung melakukan penyelidikan dengan hasil diketahui terlapor KT berada di rumahnya di Desa, Air Kenari. Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor dan langsung dilakukan penangkapan. Selain mengamankan terlapor juga barang bukti yang kemudian dibawa ke Polres Alor guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Icha )