Sekertaris Dewan Provinsi NTT:Mediator Eksekutif Dan Legislatif

oleh -81 Dilihat

Kupang HRC-Sekertaris Dewan (Sekwan)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Prov.NTT). merupakan jabatan struktural yang oleh sekwan tugas teknis pemerintah dan DPR dapat terlaksana sesuai tuntutan regulasi yang diharapkan.

Sekwan DPRD Prov NTT,Drs,Tobias Ngongo Bulu ditemui media Independen Hak Rakyat diruang kerjanya Senin,(22/11/2021) mengatakan terkait tugas pokok dan fungsi(Tupoksi) tentunya sesuai regulasi yang berlaku.

“Tugas saya sebagai sekwan sudah diatur semua pada regulasi yang berlaku.saya secara teknis juga ikut bertanggung jawab terhadap pimpinan saya ketua DPR namun secara struktural saya bertanggung jawab terhadap gubernur melalui sekda sebagai pimpinan saya”Ungkap Tobias.

Lebih lanjut Tobias mengatakan pelaksanaan tugas Pada ruang lingkup kerja sekretariat dewan membutuhkan keuletan dan dituntut sikap komunikasi efektif yang dapat menjembatani seluruh satuan tugas yang ada.

“Disini terdapat 9 fraksi dengan 11 partai dan pelayanan kita harus satu dan sama sehingga keharmonisan dan efektivitas kerja pada lembaga ini dapat terlaksana” Jelas Tobias.

Tobias menambahkan bahwa dalam satu dunia kerja sudah pasti terdapat riak-riak kecil sebagai dinamika yang harus dialami namun menjaga sistem komunikasi horizon harus tetap dibangun demi terwujudnya capaian target pelayanan publik pada lembaga ini.

” Hal biasalah kalau kita temui riak-riak kecil. Saya pikir itu adalah dinamika dan kita harus berbesar hati memandang setiap persoalan sebagai batu loncatan menuju pelayanan yang lebih maksimal” Tegas Tobias. (Tim Hak Rakyat)*

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.