SMPN 9 Kota Kupang : Pengelolaan Dana BOS pada Masa Pandemic Sesuai Juknis

oleh -94 Dilihat

Kupang,HRC- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yang adalah program nasional sangat membantu satuan pendidikan di seluruh Indonesia dimana setiap peserta didik memiliki hak dalam keuangan operasional tersebut.

Masa Pandemic Covid-19 menyorot balik tatanan kehidupan manusia termasuk di dalamnya sektor pendidikan pun ikut terdampak.

Dampak tersebut bukan hanya dalam sistem pembelajaran namun manejemen Pengelolaan Dana BOS pun harus bijak menuntut keahlian sehingga penggunaannya tepat sasar sesuai petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk Pelaksanaan (Junlak) yang ada.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov.NTT) juga ikut mengalami hal yang sama, dimana dengan jumlah total siswa mendekati seribu ini tentunya manajemen sekolah semakin diperkuat dengan mekanisme regulasi yang berlaku.

Kepala sekolah (Kepsek) SMPN 9 Kota Kupang, Maria Giri, SP.d ditemui media independen Hak Rakyat di ruang kerjanya Sabtu,(6/11/2021) mengatakan pengelolaan dana BOS pada SMPN 9 Kota Kupang di masa pandemic Covid-19 tetap bersandar pada Juknis dan Juklak yang ada.

” Di sekolah yang saya pimpin ini meskipun di masa pandemic Covid-19 kami tetap mengelola Dana BOS sesuai petunjuk teknis dan petunjuk Pelaksanaan yang ada. Hanya memang pandemic Covid-19 adalah bencana yang menuntut untuk atasi sehingga memenuhi tuntutan Prokes di sekolah ini kita harus gunakan dana BOS secara baik” Jelas Giri.

Lebih lanjut ibu yang ramah dan suka senyum ini, mengisahkan bagaimana dirinya bersama dewan guru dan tenaga kependidikan mengurus ratusan siswa pada sekolah ini. Menurutnya terdapat pembengkakan dana pada belanja Prokes seperti Tisu, hand sanitizer dan kebutuhan lain terkait Prokes.

” Kami awalnya alami kesulitan belanja Tisu.Ratusan Siswa pada sekolah ini ditambah guru dan pegawai sudah pasti setiap hari ratusan box tisu yang habis terpakai. Dana untuk belanja tisu lumayan membengkak namun kita tetap layani Karena tuntutan kebutuhan” Ungkap Giri.

Menyimak informasi ke redaksi ini terkait penggunaan dana BOS di masa pandemic Covid-19 bahwa banyak pihak Kepala sekolah yang semena-mena menggunakan dana BOS tanpa prosedural yang benar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang selaku dinas teknis melalui kepala bidang pendidikan dasar dan menengah, Okto Naitboho, SP.d,MP.d turut angkat bicara.

Menurut Naitboho terkait pengelolaan dana BOS baik di tingkat SD dan SMP di kota Kupang tetap bersandar pada Juknis dan Juklak yang ada.

” Setiap penggunaan keuangan Negara sudah memiliki regulasi dan kita tidak bisa keluar dari aturan yang ada. Juknis dan Juklak sudah jelas jadi tidak ada yang menggunakan dana itu di luar aturan yang ada” Tegas Naitboho.

Naitboho menambahkan bahwa banyak pihak yang tidak mengetahui persis mekanisme dan penggunaan dana BOS dan untuk itu, pihak media sebagai mediator dalam tindakan edukasi publik.

” Saya berani mengatakan bahwa orang yang mengatakan di masa pandemic Covid-19 pengelolaan dana BOS tidak sesuai Juknis itu adalah ungkapan ornag bodoh dan tidak tahu bagaimana di masa kesulitan Covid banyak dana BOS yang terpakai untuk belanja kebutuhan yang berhubungan dengan Protokol Kesehatan” Tutup Naiboho.

(Tim Hak Rakyat)*

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.