Suku Nai’iba Tidak Biarkan Sejengkal Tanah Pun Dikuasai Pihak Lain

oleh -162 Dilihat
Ahli Waris suku Nai'iba ketika memberikan keterangan kepada Media.

Kupang,HRC- Suku Nai’iba merupakan salah satu suku asli yang mendiami wilayah sekitar Kupang Barat Batakte Kabupaten Kupang dan sebagian wilayah Manulai II Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov.NTT)sejak tahun 1913.

Oleh salah satu anak suku Nai’iba,Hendrik Tabun kepada media ini mengatakan suku Nai’iba merupakan suku induk dari lima suku lain yakni Nai Jabi,Kollo,Laiputa,Tabun,dan Tanu. Kelima suku ini merupakan anak suku dari suku Nai’iba yang saat ini tanah warisan sukunya diambil-alih oleh oknum makelar tanah yang sama sekali tidak dikenal asal muasalnya oleh suku Nai’iba.

Lebih lanjut Hendrik Tabun mengatakan tanah warisan suku Nai’iba seluas 184 hektare yang beralamat di RT.16 Rw.06  Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang dan kini sebagian tanah yakni 23 hektare sedang disengketakan atau dikuasai oleh oknum Pejabat di Negara ini.

Selain Hendrik Tabun, Ferdinand Laiputa yang juga adalah salah satu ahli waris suku Nai’iba menuturkan dengan tegas kepada media ini bahwa tanah warisan suku Nai’iba belum pernah dilakukan penjualan kepada pihak tertentu. “Dengan tegas saya katakan bahwa kami anak suku Nai’iba dari dulu sampai sekarang belum pernah menjual tanah suku. Karena apa? Segala sesuatu yang kami lakukan pasti harus duduk bersama berunding dan bersepakat dalam anggota suku. Sehingga saya katakan kami tidak pernah jual tanah” Tegas Ferdinand.

Lebih lanjut Ferdinand menambahkan bahwa untuk tanah suku Nai’iba sampai kapan pun tidak akan dibiarkan untuk diambil oleh pihak lain dengan cara yang tidak benar dan tidak beretika.“Kami akan berjuang mempertahankan tanah warisan ini,karena tanah ini sesungguhnya tanah warisan leluhur suku Nai’iba yang semestinya harus dikelola oleh seluruh turunan suku Nai’iba bukan untuk dijual” Tandas Ferdinand Laiputa.

Perlu diketahui bahwa tanah dengan luas 184 Ha oleh suku Nai’iba selalu melakukan kewajiban setiap tahun dengan membayar pajak kepada Negara sebesar Rp.33.000.000/tahun.Tentunya dengan bukti pembayaran pajak pada Negara ini menunjukkan status kepemilikan tanah ini adalah tanah suku Nai’iba.

Untuk itu kepada pihak manapun yang telah mengklaim atau ingin menguasai sebagian tanah suku Nai’iba (23 ha)sudah saatnya menyadari diri bahwa tanah tersebut harus dikembalikan kepada pemilik sesungguhnya yakni suku Nai’iba. (Frondes)*

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.