Kupang,HRC- PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero)Cabang Kupang mengenakan Tarif Baru penyeberangan antar pulai, kemarin, 14 November 2022, menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Nusa
Tag: Kemarin
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.