Kupang, HRC- Perwakilan Desa Tesabela – Kecamatan Kupang Barat mendatangi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) guna mencari kepastian hukum atas dugaan pengalihan BLT Rabu, (08/02/2023)
Perwakilan 47 orang masyarakat Desa Tesabela ini diwakili oleh Elia Bessie dan Obet Liu, yang didampingi Penasehat Hukum, Widyawati Singgih, S.H, M.Hum.
Dana BLT 47 orang masyarakat ini diduga dialihkan sepihak oleh Kepala Desa Tesabela, Mateos Dafa, pada tahun 2022.
Dana tersebut adalah dana BLT tahap ke 4 yakni bulan Oktober-Desember 2022 dengan rincian penerima setiap orang adalah Rp. 300.000 per bulan
Salah satu perwakilan 47 orang masyarakat Desa Tesabela, Elia Bessie kepada media ini mengungkapkan bahwa pihaknya berniat melaporkan Kepala Desa yang atas jabatannya telah melakukan tindakan semena-mena terhadap masyarakat penerima BLT.
“Kami mewakili masyarakat sudah melakukan laporan ke Camat Kupang Barat dan Dinas PMD Kabupaten Kupang, namun hingga saat ini kami belum mendapat kepastian penyelesaian persoalan ini,” ujar Elia Bessie
Karena tidak adanya kepastian, lanjutnya, pihaknya lalu meminta bantuan ke penasehat hukum untuk melakukan pelaporan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) guna mendapat kepastian hukum.
Sementara itu, Penasehat Hukum, Widyawati Singgih, S.H, M.Hum., yang mendampingi masyarakat Desa Tesabela, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi ke pihak Ditreskrimsus Polda NTT.
“Kita sudah konsultasi dan jawabannya akan ada tindak lanjut dari kepolisian dengan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan,” ungkapnya
Menurutnya dari hasil konsultasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan di atas, belum bisa dibuatkan laporan karena masih ada beberapa data yang harus dipenuhi.
“Harapan kita ya sekiranya ada solusi yang baik buat masyarakat, sehingga kita tetap mengikuti prosedur hukum,” ujarnya. ( Team)**