Kupang,HRC- Penancapan ribuan batang kayu tua yang sudah tidak lagi produktif oleh pemerintah Kota Kupang sepanjang jalan di Kota Kupang merupakan satu tindakan diluar akal sehat dikerenakan program yang menelan milyaran rupiah ini terkesan mengada-ada guna menghabiskan atau pemborosan terhadap uang rakyat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Kupang,Jefry Edward Pelt,SH ditemui media Independent Hak Rakyat di ruang kerjanya Selasa,(22/6/2021)mengatakan kegiatan penancapan batang kayu sepanjang jalan kota Kupang merupakan sebuah program kerja Walikota Kupang yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam 5 tahun kerja walikota Kupang. Oleh Walikota Kupang program ini dinamakan Kota Kupang Hijau.
“ Seperti yang adik-adik wartawan saksikan dan sudah terbuka umum untuk masyarakat luas bahwa penanaman batang pohon sepanjang jalan di Kota Kupang sangat tidak efektif karena batang kayu tua yang tidak produktif dipaksa tanam di area jalan dengan tidak mempertimbangkan aspek lain termasuk aspek keselamatan pengguna jalan bila terjadi kecelakaan akibat tumbangnya batang pohon tua yang hanya mengandalkan akar serabut”Jelas Jefry Pelt.
Lebih lanjut Jefry Pelt mengatakan terkait program penghijauan Kota Kupang secara konsep dan program ada pada Bappeda Kota Kupang namun secara teknis terdapat pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Kupang.
“Iya memang perlu diakui bahwa secara program ada pada kita Bappeda Kota Kupang namun dalam pelaksanaannya itu sudah menyangkut soal teknis tentunya ada pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Kupang”Ungkap Jefry Pelt.
Menjawab media ini terkait informasi yang diperoleh bahwa pihak ketiga atau perusahaan yang melaksanakan pekerjaan ini adalah perusahaan milik istri Walikota Kupang Ny. Hilda Manafe tidak lain Jefry Pelt mengatakan dirinya tidak mengetahui persis siapa perusahaan yang mengerjakan proyek ini. “Untuk perusahaan atau siapa yang megerjakan pekerjaan ini sama sekali saya tidak tahu itu sudah urusan pihak pengadaan barang dan jasa”Tegas Jefry Pelt.
Sedangkan terkait plafon anggaran dirinya mengatakan harga per pohon sangat bervariatif mulai dari Rp.2.900.000.00 hingga Rp.4.000.000.00 per pohon tergantung jenis pohon dan jarak pengangkutan dari luar Kota Kupang menuju lokasi penanaman.” Jelas Jefry Pelt.
Ditempat terpisah anggota DPRD Kota Kupang, Theodora E.Taek, S.Pd ditemui media ini di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Kupang Rabu,(23/6/2021) mengatakan terkait program Kupang Hijau sesungguhnya program ini sudah terlaksana di Kota Kupang jauh sebelum Jefry Riwu Koreh menjadi Walikota Kupang. “Saya mau katakan apaapun nama program yang dicanangkan di Kota tentu jauh sebelumnya sudah dilaksanakan oleh Walikota-walikota pendahulu”Jelas Walde Taek.
Lebih lanjut Walde mengatakan Kota Kupang jauh sebelumnya telah menerima penghargaan Nasional Adipura di bidang Lingkungan Hidup namun di era kepemimpinan Jefry Riwu Koreh malah Kota Kupang dirusak dengan pemandangan tidak senonoh tancap batang kayu sepanjang jalan dimana hampir seluruh batang kayu itu mengering dan mati sudah tentu merusak nilai estetika. “Dari awal pertemuan di badan anggaran saya sendiri selalu ngotot terhadap pekerjaan ini dan saya dipandang sebagai aanggota dewan yang selalu bermusuhan dengan pemerintah”Tutup Walde Taek. (Frengco/Eshy)*