Paulus Ton Tukan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lembata Fraksi Partai Demokrat.
Lembata,HRC- Setelah lebih dari dua puluh dua tahun sejak dua ribu delapan, Komisi II DPRD Kabupaten Lembata menemukan “kejanggalan” pembayaran Asrama Lembata di Kupang, dimana tertera pada Surat Pembayaran Obyek Pajak (SPOK) atau kwitansi pembayaran atas nama A.B Langoday angka sebesar Rp. 800.000/ tahun. Kwitansi ini diterbitkan oleh Dispenda Kota Kupang memenuhi permintaan DPRD Lembata.
Selaku pemilik otoritas ssset, Pemda Lembata pernah mengklaim asset itu milik pemda dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRD Kabupaten Lembata beberapa waktu lalu. Klaim yang kemudian “gugur” karena tidak disertai dengan legalitas sah berupa “dokumen” jual beli tanah, pengalihan hak milik atau balik nama yang belum ditunjukan Pemda Lembata saat DPRD Lembata mengusutnya.
Bahkan sampai detik ini obiek senilai Rp. 350 juta yang dibeli tahun 2003 belum bersertifikat atas nama pemerintah, meskipun tertulis secara jelas pada papan nama tembok asrama “Tanah Ini Milik Pemda Lembata” . Ini yang disebut tertulis atas nama Pemda, terbayar atas nama A.B Langoday.
“Nama A.B Langoday tercantum dalam obiek pajak asrama Lembata selama 22 tahun. Saya memiliki keyakinan bahwa pemerintah terindikasi melakukan pembiaran dengan membayar pajak tanpa dukungan administrasi seperti sertifikat dan dokumen lain yang mengatakan bahwa tanah itu milik Pemda Lembata.” tegas Frit Tukan Anggota Fraksi Demokrat DPRD Lembata.
Menurut Frit Tukan (sapaan akrab Paulus Ton Tukan), asrama yang terdiri dari dua unit bangunan itu belumlah menjadi milik Pemda Lembata, karena diduga kuat sertifikatnya masih atas nama pemilik.
“Jika tidak dibalik nama maka asset itu tetap atas nama pribadi. Pemda melakukan pembiaran yang menimbulkan kebocoran APBD. Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi ‘masalah” suatu waktu nanti,?” tanya Paulus Makarius Dolu Anggota DPRD Lembata Fraksi Partai Gerinda di tempat terpisah.
Frit Tukan dan Paul Dolu, dua Anggota Komisi II DPRD Kabupaten serius memperdebatkan penggunaan nomenklatur yang dipakai Pemda Lembata membayar pajak.
“Jika bersetifikat atas nama pemilik, mungkinkah pembayaran pajak oleh Pemda Lembata tidak berdampak hukum? Jika nanti bangunan diklaim milik pribadi pemilik berdasarkan sertifikat, siapa yang bertanggungjawab?,” tanya Paul Dolu.
“Ini bisa jadi temuan. Dasar apa yang dipakai Pemda untuk membayar pajak atas nama pribadi. Jika nanti A. B Langoday atau keluarganya mengambil kembali asset itu, bagaimana dengan proses pembayaran pajak yang dilakukan selama ini. Siapa yang kembalikan,” demikian Frit.
Untuk diketahui asrama ini dibeli tahun 2003 dari A. B Langoday (Almahrum) di gang 17 Agustus Naikoten II Kupang dan menjadi alternative penginapan dan “Rumah” bagi pelajar dan mahasiswa Lembata di Kupang. Letaknya di tengah pemukiman “mayoritas” orang Lembata.
Penjabat Bupati Lembata Marsianus Djawa yang dikonfirmasi di Gelora 99 usai Launching ETMC, Senin (8/8/22) berjanji untuk melihat dari dekat bangunan asrama Lembata di Kupang dan berencana menjadikannya sebagai Sekretariat Permata. (Tim HRC)