KUPANG,HRC-Ini sungguh terjadi di zaman propaganda keadilan. Akibat perlakuan kurang wajar sang kades Tesabela, warga setempat memilih membawa “kasus” ini ke meja Inspektorat Kabupaten Kupang. Dan parade pemeriksaanpun dimulai. Parade pemeriksaan pertama dimulai dari bapak kepala desa. Sang Kades Tesabela Mateos Dafa yang disinyalir berperan dibalik keputusan penggantian nama penerima BLT tahap keempat itu telah diperiksa Inspektorat Kabupaten Kupang, pada Jumat 24 Maret, pekan lalu. Ironisnya, sang kades enggan melayani konfirmasi media setelah menjalani pemeriksaan karena tidak enak badan dan takut keliru memberikan keterangan karena kesehtan tubuhnya lagi terganggu.
Usai menghadirkan sang kades sebagai terperiksa, kini giliran warga setempat. Sebanyak 47 warga Tesabela, Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bagai makan buah simalakama, sudah jatuh ditimpah tangga, sudah tidak lagi menerima Bantuan Tunai Langsung, warga tersebut pun kini sedang diperiksa tim penyidik Inspektorat Kabupaten Kupang secara marathon terkait laporan warga, soal pergantian nama Penerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap ke-4 tahun 2022 yang lalu.
Padahal, jika disimak dari daftra nama penerima BLT, 47 warga tersebut tercatat rapih dalam album sebagai penerima BLT tahap pertama, kedua dan ketiga, tetapi, kenapa, tidak ada hujan, tidak ada badai, tiba-tiba daun jatuh, kenapa secara sepihak diganti Kades Tesabela Mateos Dafa, tanpa alasan jelas dan diganti dengan orang lain ?. Ini sungguh terjadi di zaman propaganda keadilan
Elia B, warga setempat menuturkan, jika saja sang kades tak melakukan “kesalahan” dan merujuk pada protokoler pembagian BLT sesuai dengan tahapan sebelumnya maka “kasus” ini bakal tak akan sampai ke inspektorat. Tapi, apa boleh buat, dengan cara apa lagi jika nasi itu telah jadi bubur ? Padahal sebelumnya, perintah desa Tesabela secara protokoler melakukan pembagian BLT senilai Rp. 300.000/bulan kepada penerima BLT termasuhk 47 orang tersebut.
“Dan kami sudah menerima sebanyak Rp. 900.000 untuk tiga tahap untuk sembilan. Setiap tiga bulan sekali kami terima sebanyak Rp. 300.000. Sepanjang itu tidak ada masalah. Baru pada tahap keempat ini baru ada masalah, karena 47 warga penerima BLT sebelumnya tidak tercantum namanya. Itulah masyarakat menagdukan ke inspektorat,”tutur Elia.
Elia menuturkan, selain 47 warga penerima BLT, secara umum di desa Tesabela setidaknya terdapat 121 mendapatkan BLT sesuai haknya. Namun pada tahap keempat pada Desember 2022 lalu, 47 warga penerima termasuk dirinya tidak mendapatkan BLT lagi, sedang 74 warga lainnya menerima seperti biasa.
Karena itu 47 warga tersebut memilih mencafri tau kebenaran kasus ini tidak saja di Inspektorat kabupaten Kupang, tetapi juga di Polda NTT, setelah sebelumnya upaya mediasi yang dilakukan Camat Kupang Barat tidak menemukan jalan keluar.
Sumber resmi dari Inspektur Pembantu, Batarudin, menyebutkan, pihakn inspektorat sedang melakukan pengumpulan data dan bukti termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan penerima BLT untuk kemudian dilaporkan ke Bupati Kupang. [desy] .