Kupang, HRC- Koperasi swastisari menjadi salah satu foundasi pembangunan ekonomi daerah dan Nasional memegang peranan penting dalam menghantar masyarakat menuju gerbang kesejahteraan.
Koperasi yang sudah puluhan tahun berkiprah di NTT ini memiliki ratusan ribu anggota dengan total aset mencapai Triliunan dan membuka kantor cabang di beberapa provinsi di Indonesia sungguh menjadi kebanggaan masyarakat NTT yang patut dijaga dan dijamin kelestarian hidup Koperasi ini kedepannya.
Kebanggaan itu sungguh menjadi nyata ketika Koperasi swastisari tampil menjadi koperasi nasional yang sehat dan mandiri dalam penganugerahan penghargaan Nasional.
Namun sangat disayangkan, ternyata praktek ketidakadilan secara diam- diam dilakukan oleh pengurus,pengawas dan Manejemen koperasi ini.
Salah satu ketidakadilan yang ditemukan dalam koperasi ini adalah berlakunya sistem bunga pinjaman. Dimana oleh pengurus Koperasi diberlakukan 0,6 persen sedangkan untuk anggota aktif diberlakukan 1,6 – 1,8 persen.
Berdasarkan tindakan Ketidakadilan ini,maka oleh beberapa anggota aktif koperasi swastisari membentuk team pencari keadilan dengan penyebutan Forum Peduli Anggota (FPA).
Jumat,(15/9/2023) bertempat di Aula swastisari kompleks Keuskupan agung Kupang, Oepoi kecamatan Oebobo Kota Kupang, NTT. Media Independen Hak Rakyat diundang hadir mendengar langsung keluhan anggota koperasi yang diwakilkan oleh dan dan dalam FPA Koperasi swastisari Kupang.
Ketua FPA Koperasi swastisari Kupang, Blasius Naben kepada media ini mengatakan telah terjadi tindakan Ketidakadilan yang sama sekali tidak dibahas dan diatur dalam AD/ART namun dilakukan oleh badan pengurus,pengawas dan Manejemen koperasi swastisari dalam hal ini mantan General Maneger ( GM) Koperasi swastisari Kupang, Yohanes Sason Helan yang saat ini bergabung dalam dunia politik praktis yakni menjadi Calon Anggota Legislatif dari salah satu Parpol di NTT.
” setelah kami amati, ternyata praktek ketidakadilan terjadi dalam tubuh koperasi swastisari. Hal ini terbukti dengan pemberlakuan buku pinjaman. Untuk anggota diberlakukan 1,6 – 1,8 persen sedangkan untuk pengurus, pengawas dan manegemen hanya dikenakan 0,6 persen” Ungkap Naben dengan nada kesal.
Lebih lanjut Naben yang telah menjadi anggota koperasi swastisari sejak tahun 1980-an ini mengatakan ada pengurus yang mendapat layanan pinjaman hingga Rp 600.000.000,00 sedangkan untuk anggota biasa sulit mendapatkan pinjaman.
Nada yang sama diungkapkan Ambrosius Laus bahwa tindakan yang sangat tidak manusiawi dilakukan mantan GM Koperasi swastisari, Yohanes Sason Helan dengan semena-mena memecap para staf yang diketahui dapat mengikuti pendaftaran CPNS.
” Kami sangat sesali dengan sikap yang sangat tidak bijaksana oleh mantan GM Koperasi swastisari,John Helan dimana bertindak semena-mena memecat para petugas yang baru mendaftar sebagai calon untuk mengikuti tes CPNS. Tindakan ini sangat tidak benar, sementara dia sendiri mengikuti Caleg” Pungkas Laus penuh tanda tanya.
Mantan GM Koperasi swastisari Kupang, Yohanes Sason Helan dihubungi media mengatakan silahkan publish intinya dapat dipertanggungjawabkan.
” oke teman,silahkan beritakan yang terpenting dapat dipertanggungjawabkan” Pesan Helan. ( Frengco)**