Uniknya Peraturan Walikota No.79 Tahun 2020 Tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat Di Kota Kupang

oleh -123 Dilihat

Kupang,HRC- Sosialisasi Peraturan Wali Kota Kupang (PERWALI) diselenggarakan oleh Komunitas Peace Maker (Kompak) Kupang bekerjasama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang, pada 7/7/2022.

Kegiatan yang dilaksanakan melalui  zoom meeting, 71 peserta turut terlibat dalam kegiatan ini diantaranya turut hadir Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH, Ketua FKUB Kota Kupang, Pdt. Jeky Latupeirissa, M.Th. sebagai Narasumber dalam Webinar ini, dan Camat serta Lurah se-Kota Kupang sebagai tim fasilitas pendirian rumah ibadah seperti yang tertuang dalam PERWALI ini, serta kemenag Kota Kupang, J. B. Kleden, yang  menyampaikan bahwa Webinar ini diselenggarakan oleh Komunitas Peace Maker (KOMPAK) Kupang bersama FKUB Kota Kupang “Merawat Kerukunan Melalui Perwali Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitas Pembangunan Rumah Ibadat Di Kota Kupang.” Sebagai temah besar dalam webinar ini.
“Semangat utama atau spirit mendasar dari PERWALI No 79 Tahun 2020 ini adalah untuk mewujudkan  Kota Kupang sebagai rumah besar persaudaraan dan kerukunan atau dalam bahasa Misi adalah mewujudkan kupang rukun. yang kecil menolong yang besar , melindungi yang lemah. Sebab PERWALI ini adalah suatu terobosan hukkum yang cerdik yang memenfatkan celah kewenangan pemerintah sesuai amanah SKB DUA MENTERI untuk pendirian rumah ibadah yakni kewenangan untuk memfasilitasi pendirian rumah ibadah. karena PERWALI ini merupakan jantung utama dalam mengatur peran pemerintahan terutama Camat Dan Lurah Serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)”, Tegas  Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, Mm., Mh.

Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat di Kota Kupang ini merupakan langkah untuk penguatan Moderasi Beragama dalam mewujudkan kehidupan antar umat beragama yang rukun dan Damai di Kota Kupang. dan “Setiap umat beragama mempunyai hak untuk membangun atau memiliki rumah ibadat agar dapat menjalankan ibadatnya dalam suasana yang tenang penuh kebebasan. Namun harus dilakukan dengan mengedepankan sikap yang  adil sehingga PERWALI Nomor 79 Tahun 2020 ini menjadi ruang terwujudnya moderasi beragama dalam membangun rumah ibadat secara adil di kota Kupang, Tegas Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Yakobus Beda Kleden, menurutnya masyarakat kota Kupang adalah masyarakat yang majemuk, karena itu perlu terus dibangun kesadaran, perilaku, perangkat hukum dan struktur yang membantu menyelenggarakan kehidupan bersama yang harmoni. Moderasi Beragama berupaya membangun dan mewujudkan cara pandang, sikap dan praktik beragama yang adil dan berimbang; mengajak orang untuk mengimplementasikan cara beragama secara tidak berlebihan dan tidak ekstrim. Moderasi menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan  kehidupan beragama dan  berbangsa yang harmonis, damai dan toleran sehingga  Indonesia maju. Demikian juga Peraturan Walikota Kupang Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Perwali Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat Di Kota Kupang adalah terobosan hukum yang dibuat Pemerintah Kota Kupang untuk menjembatani persoalan yang sering muncul dalam pembangunan rumah ibadat Kota  Kupang,”  Tegas Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Yakobus Beda Kleden.
PERWALI ini adalah satu-satunya di Indonesia dan sekarang menjadi bahan studi banyak pihak untuk implementasi yang lebih yang lebih luas diberbagai daerah maupun pengambilan kebijakan ditingkat Pusat, saya juga sangat berterima kasih untuk jajaran FKUB dan Komunitas Lintas Agama karena dalam lima (5) tahun  kita berasil membangun dan menjaga kerukunan serta toleransi di Kota Kupang, bahkan lembaga setara institute Tahun 2021 menganugrahkan Koota Kupang sebagai Kota Toleran No Lima (5) di Indonesia dan meningkat jadi No Empat (4) pada awal tahun 2022 yang lalu. Ini sangat luar biasa, maka mari kita jaga dan rawat kerukunan dan Toleransi dikota kupang. Ujar Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, Mm., Mh.

Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, Mm., Mh juga berharap kepada FKUB NTT dan FKUB Kab Kota seNTT agar semangat PERWALI No 79 Tahun 2020 dikota Kupang dapat menjadi pembelajaran dan praktik baik bagi kita semua untuk mewujudkan hal yang sama dikabupaten kita masing-masing. Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, Mm., Mh juga menekankan pada Camat dan Lurah agar terus menjadi mata telinga dan hati PEMKOT untuk merawat toleransi dan wujudkan kota kupang sebagi rumah besar persaudaraan dan toleransi.

Ketua FKUB Kota Kupang Pdt Jecky Latuperissa menegaskan bahwa Perwali no 79 ini dihadirkan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kebutuhan nyata. Bahwa masih ada lurah  atau camat yang susah ditemui dalam pengurusan-pengurusan admisrasi atau koordinasi kendala yang dihadapi, sehingga kami mengharapkan untuk membuka ruang dialog, bersedia menerima  kritikan dan membantu memperbaiki alur komunikasi yang terhambat.  Dalam perwali ini peran FKUB bersama lurah dan camat merupakan peran memfasilitasi  kebutuhan nyata masyarakat.

Lanjutan dari Ketua FKUB Kota Kupang Pdt Jecky Latuperissa juga menekankan bahwa PERWALI ini merupakan sesuatu yang menolong untuk kita menjaga kerukunan dikota kupang, karena kita sadar bahwa PERWALI ini bisa menjadi pedoman moderan bagi kota dan kabupaten lain selain di Kota Kupang.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.