Wagub Dorong Pemerintah Kabupaten/Kota Segera Buat Perda Kekayaan Intelektual

oleh -75 Dilihat

Kupang,HRC -Wagub NTT, Josef Nae Soi (JNS) mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual.

” Saya himbau kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota supaya segera buat suatu Peraturan Daerah atau Perda tentang Kekayaan Intelektual. Tidak boleh lama-lama lagi. Perda ini prioritas karena kita sudah menempatkan Pariwisata sebagai Prime Mover yang mana dalam Pariwisata ada unsur atraksi yang merupakan kekayaan intelektual. Perda ini tidak selamanya penjabaran dari undang-undang yang lebih tinggi tapi juga bisa menjadi bagian dari otonomi daerah itu sendiri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18F UUD 1945,” kata Wagub JNS dalam sambutannya saat membuka kegiatan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,red) Mendengar
Dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Kupang NTT di Aula Utama El Tari, Senin (6/3).

Menurut Doktor Lulusan Universitas Padjajaran tersebut,kehadiran perda itu sangat penting untuk memotivasi masyarakat kita dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya baik itu hak cipta, paten, merek, desain industri dan indikasi geografis yang personal maupun komunal.

“Mari kita data semua kekayaan intelektual kita baik yang berafiliasi dengan WIPO (World Intellectual Property Organization/Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia) maupun UNESCO (United Nation Educational, Scientific, Cultural Organization atau Organisasi Pendidikan, Keilmuan, Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa,red). Kita punya merek yang luar biasa dan indikasi geografis yang luar biasa. Kita pasti akan dapat meningkatkan kesejahteraan bila kita memanfaatkn kekayan intelektual ini,” kata Wagub Nae Soi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Jone memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi yang terus berkomitmen untuk menjaga kekayaan intelektual serta mendorong pendaftaran kekayaan intelektual itu. Karena Pendaftaran sangat penting untuk mencegah pemalsuan dan plagiasi.

“Dua daerah yang telah mendaftarkan Indikasi Geografis untuk Tenun Ikat adalah Sikka dengan 33 jenis dan Alor dengan dua jenis. 13 Kabupaten lainnya sementara dalam proses. Memang untuk daftar dan dapat sertifikat indikasi geografis tidaklah mudah. Pendaftaran ini sangat penting untuk mencegah pemalsuan terhadap tenun ikat NTT. Banyak tenun ikat yang bukan asli beredar, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk penegakan hukum. Karenanya, kami sangat berharap pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual daerahnya. Ada banyak kemudahan yang difasilitasi pemerintah provinsi, kalangan perbankan serta mitra kerja lainnya untuk membantu pendaftaran kekayaan intelektual ini,” kata Marciana Jone.

Seturut Data yang tercatat pada Kantor Kementerian Hukum dan HAM NTT, dalam 3 tahun terakhir sejak tahun 2021-2023, terdapat 1.584 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual baik itu berupa Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta maupun Indikasi Geografis. Untuk semntara yang paling banyak didaftarkan masyarakat adalah Merek.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga menyerahkan 4 Sertifikat Merek yang diserahkan kepada Maria Lousie Sine-Los dan Jimmy Mourits Ronald Sine selaku Pemegang Merek Paduan Suara Mazmur Chorale, Merek Tamoratea milik Pelaku Usaha Justina Josepha Mamo Soi, Merek Graos Coffee milik Pelaku Usaha Alfredo Sebastianus Soipili, dan merek Emor milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT. Juga diserahkan dua (2) Surat Pencatatan Ciptaan yang diberikan kepada Henderina S. Laiskodat dan Gergorius Babo untuk ciptaan berupa Logo Assessment Center Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT; serta Henderina S. Laiskodat dan Lusius Aman untuk ciptaan berupa lagu (musik dengan teks) berjudul ASN Berkompeten, NTT Maju.

Tampak hadir pada kesempatan tersebut para Staf Khusus Gubernur, Kepala BKD NTT, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Para Pejabat dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM NTT, pelaku UMKM, para ASN, Mahasiswa, pelajar dan undangan lainnya.(Hms) *.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.