Wartawan Dilindungi UU Pers Dan Penanganan Laporan Sesuai MoU Dewan Pers-Polri

oleh -127 Dilihat

Malaka HRC- Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dan karya jurnalistiknya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Karena itu penyelesaian sengketa pers harus melalui ketentuan undang-undang tersebut. Dimana didalamnya telah diatur tentang penggunaan hak jawab oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan wartawan.

Demikian disampaikan Ketua DPW JOIN NTT, Johanes Rihi Ga ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Senin (28/02/2022). Menurut Joy, sapaan akrab Johanes, tidak bisa dengan serta-merta seorang wartawan dan karya jurnalistiknya dipidanakan.

“Wartawan bekerja dibawah perlindungan undang-undang pers. Nah, undang-undang pers itu mengatur tentang tahapan-tahapan penyelesaian masalah yang seperti sedang terjadi di Kabupaten Malaka, dimana Bupati Malaka merasa dirugikan dengan pemberitaan media online Sakunar.com. Tahapannya dimulai dengan hak jawab oleh pihak yang merasa dirugikan”, ujar Joy.

Jika hak jawab tersebut tidak dipublikasikan atau jika diabaikan oleh media yang bersangkutan, lanjut Joy, barulah dikenakan ketentuan pidana. Karena pada pasal 5 UU Nomor 40 mengatur bahwa Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Ketentuan pidana itu pun sudah diatur dalam UU Nomor 40 tersebut.

Terkait jurnalis dan karya jurnalistik yang dilaporkan ke kepolisian pun, kata Joy, ada mekanisme penanganannya yang sudah disepakati antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Antara dua lembaga tersebut telah dibuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“Disana diatur jelas bahwa jika Polri menerima pengaduan perselisihan atau sengketa antara wartawan atau media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih atau atau yang bersengketa dan atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang, mulai dari penggunaan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers. Itu diatur dalam Pasal 4 ayat (2) MoU tersebut. Kemudian pada Pasal 5 ayat (2) diatur, Polri, apabila menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran kode etik jurnalistik”, jelas Joy.

Karenanya, Joy yakin, Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J Ledo, SH, S.IK dan jajarannya profesional dalam menanggapi laporan yang dibuat Bupati Malaka terhadap wartawan Sakunar tersebut. Sedangkan terkait substansi yang dipersoalkan dalam pemberitaan, Joy mengatakan, karena sudah dilaporkan, maka biarlah pihak yang berwenang sesuai undang-undang, yakni Dewan Pers yang membuat penilaian apakah ada pelanggaran atau tidak. Kemudian, jika ada pelanggaran, apakah itu pidana atau pelanggaran kode etik. (Eky Luan)*

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.