WNI Ditangkap dan Ditahan Pemerintah Timor Leste Tanpa Prosedural: Keluarga Menuntut Pemerintah Indonesia Bersuara

oleh -50 Dilihat

WNI Ditangkap dan Ditahan Pemerintah Timor Leste Tanpa Prosedural: Keluarga Menuntut Pemerintah Indonesia Bersuar

Kupang, HRC- Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Maria Goreti Abi ditangkap dan ditahan Pemerintah Timor Leste di Dili tepat 29 Juli 2024 tanpa pemberitahuan kepada pemerintah NKRI merupakan tindakan kejahatan yang segera harus ditangani pemerintah Indonesia.Ayah kandung korban, Yokobus Abi mengenakan Open jasa dan dasi pada momen perayaan Hari Raya Nasional

Ayah kandung korban, Yakobus Abi menghubungi media ini melalui jaringan seluler mengatakan kronologi peristiwa penangkapan terhadap anak perempuannya yang saat itu sedang bersama ibu kandung berkunjung ke distrik Oecusse untuk menghadiri acara duka anggota keluarga meninggal.

Namun ketika korban bersama ibu kandung ditempat duku justru dirinya didatangi pihak kepolisian negara Timor Leste dan menangkapnya dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan.

Pihak keluarga telah berupaya mendatangi KBRI perwakilan di Dili Timor Leste guna penangguhan terhadap korban yang sedang di tahan di Ermera.

Media ini mendatangi Consulado Timor Leste di Kupang guna mendapat informasi pasti terkait keberadaan korban.

Sekretaris Consulado Timor Leste di Kupang,Caseltina Dacosta Dasilva ditemui media ini di ruang kerja nya belum lama ini mengatakan seharusnya keluarga memberikan perlindungan kepada anak perempuannya dengan tidak melepaskan untuk dibawa dan ditahan.

” Seharusnya jika dia warga Indonesia maka orang tua atau keluarga tidak boleh melepaskan dia apapun kesulitannya” Ungkap Cesaltina.

Cesaltina berjanji akan memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan bagi korban dan tentunya akan sehat dan selamat kembali tiba di keluarga.

Informasi yang dihimpun media ini bahwa penyebab hingga ditahannya Rety Abi disebabkan adanya persekongkolan dalam pendistribusian BBM secara ilegal dari Indonesia ke Timor Leste namun korban sesungguhnya hanya dijadikan sebagai batu loncatan oleh rekan pelaku warga Timor Leste yang telah menerima hukuman penjara selama kurun waktu empat tahun.

” Jadi saya mau tegaskan bahwa Rety ini hanya mau dijadikan korban oleh pelaku. Rety selama ini katanya dapat surat panggilan dari pengadilan Timor Leste namun sampai dia ditangkap dan ditahan tidak pernah tahu dan terima surat itu. Jadi saya mohon bantuan pemerintah Indonesia untuk tolong atasi masalah anah saya” Pinta Yakobus Abi.

Pihak official KBRI di Dili dihubungi melalui no seluler 73755000 belum terkonek secara sempurna. ( Team)**

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.