Pernyataan Kuasa Hukum Ibu Marta Meti ( Marianus Gaharpung ) : MERT ZORG INSPANNINGS  (Upaya Maksimal Tenaga Medis Yang Hasilnya Tidak Dapat Dipastikan)

oleh -129 Dilihat

Maumere, HRC- Dihubungi HRC melalui via telepon (14/06/2022),Marianus kuasa hukum Marta Meti,banyak sekali berbicara mengenai kelalaian yang dilakukan oleh pihak puskesmas wolomarang,sehingga menimbulkan ada korban.

Pertanyaannya, asas ini berlaku bagi semua tenaga kesehatan (dokter dokter gigi perawat bidan dan apoteker serta petugas gigi)? Jawabannya tidak ini hanya khusus berlaku bagi dokter dan dokter gigi termasuk dokter spesialis.

Pertanyaannya selanjutnya, apakah bidan perawat dan lain- lain dapat melakukan tindakan medis. Jawabannya mereka hanya melakukan tindakan perawatan dan bisa saja melakukan tindakan medis tetapi wajib di dalam pengawasan dokter, makanya ketika bidan perawat melakukan tindakan medis ternyata ada dugaan malpraktek maka tanggunggugat dan tanggung-jawab ada pada dokter (Pasal 1367 ayat (3) KUH. perdata.

Misalnya, suntik, beri obat pasang infus dan lain- lain bisa saja diberikan perawat bidan tetapi dalam pengawasan dokter sebab ini adalah tindakan medis bukan tindakan perawatan.

Sehingga di dalam UU Perawat dan UU Kebidanan ada pasal dan ayat khusus mengatur tentang kewenangan delegasi dan mandat. Dalam hal ini perawat atau bidan ketika menangani tindakan medis maka wajib mendapat mandat dari dokter apalagi kondisi pasien dalam keadaan luar biasa (termasuk perdarahan).

Ada yang mengatakan kalau adanya asas hukum tersebut di atas, hanya berlaku bagi dokter dan dokter gigi, maka dokter tidak bisa digugat atau dilaporkan pidana(kejahatan).

Jawabannya, ketika dokter sudah melakukan tindakan medis sesuai dengan standar profesi dokter, disiplin kedokteran dan SOP dalam penanganan pasien maka dokter tidak bisa digugat atau dipidana.

Sehingga setiap hari atau minggu ada pasien yg meninggal di rumah sakit jarang kita dengar dokter digugat atau dilapor pidana.

Ada fakta, ketika mau dioperasi jantung ada seorang pasien dengan kondisi komplikasi misalnya ada sakit jantung, gula, tekanan darah tinggi, dengan melalui pemeriksaan semua dokter ahli  direkomendasi siap untuk diinvasif/operasi.

Ketika masuk ruang operasi kondisi pasien semua baik mulai dibius dioperasi tetapi pasca operasi kondisi pasien ini menurun terus dan akhirnya meninggal itu artinya disebut RISIKO MEDIS bukan MALPRAKTEK dokter sehingga tidak bisa dimintakan pertanggung-jawaban hukum karena dokter sudah berupaya semaksimal mungkin sesuai standar profesi, disiplin dan SOP mulai persiapan pasien sampai pasca operasi (mert zorg inspanningsverbintenis).

Peristiwa kematian ibu Marta ketika persalinan apakah RISIKO MEDIS ATAU MALPRAKTEK?

Kembali kami katakan perawat dan bidan tidak boleh melakukan tindakan medis dan dalam kondisi tertentu hanya dapat dilakukan dengan pengawasan ketat oleh dokter (kewenangan mandat)

Bidan dikatakan memiliki kompetensi karena lulus pendidikan, lulus pendidikan profesi, memiliki surat tanda registrasi, standar profesi, standar operasional prosedur yang dikeluarkan Ikatan Profesi Bidan.

Ketika ibu Marta masuk Puskesmas Wolomarang dengan usia 44 tahun lebih, maka kondisi seperti ini perlu mendapat perhatian khusus dalam arti bidan wajib berkonsultasi dengan dokter, apalagi  ketika ketuban pecah dan terjadi perdarahan tidak dianggap sepele wajib segera lapor/konsultasi dokter atau dibawah ke Rumah Sakit.

Pertanyaannya, kepada dokter siapa (sebut nama dan keahliannya) saudara bidan ketika itu berkonsultasi dan apa advice dokter tersebut terhadap kondisi ibu Marta?

Fakta yang terjadi bidan dan orang orang yang ada saat itu  melakukan persalinan dengan menekan perut ibu Marta ini suatu tindakan yang sangat dilarang dalam proses persalinan harusnya segera lapor dokter untuk rujuk ke rumah sakit untuk segera tindakan operasi caesar

Pertanyaannya, Kepala Puskesmas dan khususnya bidan melakukan tindakan penyelamatan  apa ketika itu terhadap ibu Marta? Jika tidak pernah melakukan dan hanya ketika ibu Marta sudah perdarahan luar biasa lalu dirujuk ke RS. TC. Hillers.

dirujuk ke RS. TC. Hillers dan akhirnya meninggal lalu dengan tanpa beban Kepala Dinas dan bidan yang menangani ibu Marta mengatakan sudah sesuai SOP tolong dijelaskan agar keluarga dan khususnya lawyer bisa memahami dan menerima penjelasan tersebut

Pertanyaannya, jika terjadi kesalahan SOP, apakah bidan, Kepala Puskesmas dapat digugat atau dilaporkan pidana. Jawaban dugaan bisa saja terjadi. Semua orang yang menjalankan profesi dapat diberikan hukum baik administrasi teguran tertulis, diberi sanksi tidak melakukan praktek beberapa waktu atau ijin praktek bidan dicabut  tetapi aspek pidana dan perdata bisa dilakukan dgn asas jika hukum khusus (uu kebidanan tidak mengatur maka bisa menggunakan hukum yang berlaku umum yaitu gugat wanprestasi (ganti rugi terhadap dinas kesehatan (Puskesmas) dan pidana terhadap bidan atas dugaan kelalaian dalam melakukan persalinan mengakibatkan pasien (ibu Marta) meninggal dunia.(Icha )

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.