Fraksi NasDem DPR Setujui 4 Nama Calon Hakim Agung

oleh -102 Dilihat

Jakarta,HRC- (30 Juni 2022). Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan menerima dan menyetujui nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung (MA) Tahun 2021/2022.

Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA Tahun 2021/2022 digelar Komisi III DPR RI selama dua hari, Selasa-Rabu (28-29/6) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

“Fraksi NasDem telah melakukan kajian dan analisis atas situasi faktual peradilan dengan memperhatikan proses seleksi yang dilakukan oleh Komisi Yudisial serta proses Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan oleh Komisi III DPR RI,” kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Jacki Uly saat membacakan pandangan mini Fraksi NasDem DPR RI terhadap Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung MA, di Komisi III DPR, Rabu (29/6).

Adapun nama-nama calon Hakim Agung yang disetujui Fraksi Partai NasDem DPR adalah Cerah Bangun sebagai calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, Arizon Mega Jaya sebagai calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Nani Indrawati sebagai calon Hakim Agung Kamar Perdata, dan Agustinus Purnomo Hadi sebagai calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum membacakan pandangan fraksi, Jacki memberikan beberapa pertanyaan maupun pernyataan terhadap para calon saat memaparkan makalah. Kepada Arizon Mega Jaya, Jacki menyoroti soal pemaknaan frasa ‘merugikan keuangan negara’ terkait dengan lamanya masa pidana bagi terpidana korupsi.

“Menurut makalah yang saudara buat, mohon dielaborasi lebih dalam tentang pemahaman merugikan keuangan negara. Apakah nominal uang yang dikorupsi mempengaruhi waktu pidana yang dijatuhkan kepada koruptor atau mempengaruhi putusan yang akan dikenakan?” tanya Legislator NasDem dari Dapil NTT II (Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao dan Kota Kupang) tersebut.

Jacki juga menegaskan bahwa para calon hakim terpilih perlu memiliki pola pembaharuan untuk pencegahan tindak pidana korupsi, baik secara teori maupun praktik, yang efektif dan mempunyai implikasi edukatif bagi pejabat negara. Selain itu, ia mendorong agar para calon hakim terpilih memiliki fundamental dalam putusan ketika menangani perkara tipikor.

“Hal ini sangat penting agar terpidana yang terbukti melakukan korupsi tidak melakukan banding atau upaya hukum lainnya terhadap putusan. Karena itu juga akan membatasi penumpukan perkara selama ini yang menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucap Jacki.

Jacki juga menanyakan beberapa isu strategis kepada Cerah Bangun, seperti adanya pendapat yang mengatakan bahwa kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk salah satu barang kena pajak seperti Liquified Natural Gas (LNG), menambah permasalahan baru.

Selain itu, kepada Cerah, Jacki bertanya terkait penggunaan IT, yang kerap menimbulkan disparitas penjatuhan terhadap kasus yang sama, namun terjadi banyak perbedaan. (RO/rfb/*)

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.